Segera Berakhir, Ayo Manfaatkan Sisa Waktu Penghapusan Denda Pajak

Harijal - Senin, 04 Mei 2020 15:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/ba88ef052020_untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi,

PEKANBARU - Batas waktu penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka Tanggap Darurat Bencana Non-alam Virus Corona (Covid-19) segera berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau himbau masyarakat segera manfaatkan sisa waktu keringanan pajak yang telah diberikan.

Himbauan tersebut disampaikan lansung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Senin (4/5/2020) di Posko Penanganan Covid-19 Riau. Jika batas waktu penghapusan denda pajak tersebut akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang setelah diberlakukannya mulai 17 April lalu.

"Pemberlakukannya hanya sampai 29 Mei 2020 mendatang. Maka itu kita himbau masyarakat segera manfaatkan kesempatan ini," kata Syarial Abdi.

Pemberlakuan penghapusan denda PKB ini, diberlakukan selama kurang lebih 2 bulan saja,. Dimana program ini merupakan kebijakan Gubernur Riau, H Syamsuar dalam rangka memberi keringanan pada masyarakat terhadap dampak musibah virus corona atau Covid-19. Terutama pada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa pemberlakukan tanggap darurat Covid-19.

"Jadi kebijakan program ini pertimbangan bapak gubernur setelah menetapkan status  tanggap darurat bencana Covid-19 Riau beberapa waktu lalu sampai 29 Mei 2020 mendatang," jelasnya.

Sedangkan untuk memamfaatkan program ini kontanya, masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore Android, atau juga bisa lansung mengunjungi kantor Bapenda Riau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau dilihat dari yang sudah berjalan, program ini disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu terlihat dari data Bapenda dan jumlah masukan pajak yang diterima selama waktu berjalan," ujarnya

Lebih jauh kata, Asisten III Setdprov Riau ini, dari awal perlakukan pada 17 Maret hingga saat sekarang sudah ada sekitar 124.148 unit kendaraan yang bayar pajak dengan pendapatan yang diterima lebih kurang sebesar Rp105 miliar. Hanya saja kalau dilihat target 1 tahun pendapatan dari PKB ini sebesar RP1,2 Triliun, pencapaian belum bisa pastikan. Ini juga terkait kondisi masyarakat saat ini yang sedikit kesulitan karena musibah Covid-19. Sedangkan untuk pertimbangan perpanjangan waktu program juga belum bisa dipastikan, karena harus ditinjau ulang kembali kedepan.

"Saat ini banyak pembayaran pajak karena bulan lalu atau sebelumnya penghasilan masyarakat masih lancar. Semenjak adanya penerapan PSBB mulailah masyarakat tak berdaya bahkan kehilangan kerja, maka itu masih berat untuk prediksi pencapaian targetnya. Yang pasti saat ini kita berdoa agar musibah ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal seperti sebelumnya," tuturnya.(MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota

Pemerintahan

Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala

Pemerintahan

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan

Pemerintahan

Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran

Pemerintahan

Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi

Pemerintahan

Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan