SMI Resmi Kasih THR ke PNS dengan 13 Kriteria

Harijal - Sabtu, 02 Mei 2020 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/a4e079052020_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS.

Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam surat itu, Sri Mulyani menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (2/5) malam.

Penyesuaian ini dilakukan terkait dengan fokus pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Pemberian THR akan disesuaikan besaran dan pihak yang berhak mendapat tunjangan tersebut.

Sri Mulyani pun memberikan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bati PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.

1. PNS,2. Prajurit TNI,3. Anggota Polri,4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk,6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu,7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang,9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,10. Penerima Pensiun atau Tunjangan11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU,12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU,13. Calon PNS.

Dalam surat tersebut, THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut:

1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.2. Wakil Menteri3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri5. Dewan pengawas BLU6. Dewan Pengawas LPP7. Staf khusus kementerian8. Hakim Ad hoc9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara besaran THR yang bakal diberikan adalah:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.  

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum

Pemerintahan

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Pemerintahan

Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis

Pemerintahan

Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka

Pemerintahan

Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintahan

Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban