JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan mudik. Hal ini sesuai dengan kondisi tertentu dan masuk keadaan darurat.
Pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
CNN Indonesia, Kamis (30/4/2020) menuliskan surat keterangan tersebut dikeluarkan ketiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.
(CNNIndonesia.com)