THR PNS & Gaji 13 Wajib Hukumnya! Ini Sederet Alasannya

Harijal - Senin, 13 April 2020 10:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/04/82d698042020_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella

JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib dilakukan. Sebab, THR dan gaji ke-13 PNS nantinya akan sangat membantu dalam meningkatkan konsumsi.

Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, dalam kondisi seperti ini, pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak seperti kehilangan pekerjaan dan pendapatan, tetapi juga kepada PNS melalui THR dan gaji ke-13. Karena PNS terutama yang berada di level bawah juga harus dibantu guna mempertahankan konsumsinya.

"Jadi menurut saya pemerintah perlu dan sangat pantas membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada ASN sebagaimana pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020).

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira bahkan mengatakan bahwa THR dan gaji-13 harus diberikan secara utuh seperti tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai ada pemotongan seperti kajian yang sempat disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Gaji ke-13 dan THR ASN perlu untuk dibayarkan sesuai mekanisme yang selama ini berjalan, 100% jangan dipotong sama sekali," jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang harus menjadi pertimbangan untuk keharusan membayar gaji ke-13 dan THR PNS.

Pertama, banyak kelompok ASN termasuk prajurit, PNS golongan bawah yang berfungsi sebagai redistribusi pendapatan dimana aliran uang THR akan di transfer untuk keperluan keluarga di kampung masing-masing. Begitu juga fungsi Gaji ke-13 untuk membayar biaya seragam, buku, kebutuhan anak sekolah dan menghidupkan toko-toko kecil diberbagai daerah.

"Terganggunya penyaluran THR dan Gaji ke-13 akan memperdalam penurunan daya beli yang tengah terjadi saat ini. Krisis ekonomi bisa lebih dalam lagi, karena THR ASN juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi riil yang langsung dibelanjakan," kata dia.

Kedua, kekhawatiran naiknya kredit bermasalah (NPL) sebab kelompok ASN mungkin tidak mendapatkan penangguhan cicilan kredit perbankan/leasing, sehingga berharap adanya THR dan Gaji ke-13 bisa menutup kebutuhan pembayaran kredit. Bagi perbankan dampak dari penurunan kemampuan bayar ASN akan berpengaruh pada likuiditas dan kelancaran arus kas.

"Bank ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, disuruh menangguhkan kredit/restrukturisasi, plus kemampuan menyicil ASN berkurang, dan berakibat pada naiknya NPL," jelasnya.

Ketiga, dampak psikologis yang cukup besar bagi sektor swasta. Sebab, jika THR dan Gaji ke-13 ASN ditunda/dipangkas, kemungkinan besar pihak swasta akan mencari pembenaran dengan melakukan hal yang sama.

Lanjutnya, bahkan hal ini bisa dijadikan alasan perusahaan untuk menangguhkan THR, atau memotong gaji lebih besar lagi bagi karyawannya. Sehingga dampak psikologis ini jauh lebih berbahaya, karena swasta melakukan imitasi dari kebijakan pemerintah.

"Yang terdampak adalah daya beli para pekerja, sudah dirumahkan, gaji tidak dibayar penuh, THR mau dipotong," tegasnya.

(CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum

Pemerintahan

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Pemerintahan

Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis

Pemerintahan

Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka

Pemerintahan

Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintahan

Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban