Kemendes Imbau Kepala Daerah Percepat Pencairan Dana Desa

Harijal - Minggu, 05 April 2020 16:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/04/29cdd7042020_untitled15.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Sut).
Kemendes meminta kepala daerah mempercepat pencairan dana desa untuk penanggulangan pandemi virus corona. Ilustrasi desa.

JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta kepala daerah mempercepat pencairan dana desa. Dana desa bisa digunakan oleh perangkat desa untuk menanggulangi pandemi virus corona (covid-19).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto dalam keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB), Minggu (5/4).

"Kami imbau kepada kepala daerah, mohon untuk bisa memberikan, memfasilitasi terhadap bagaimana mempercepat proses perubahan APBDes yang tidak menyalahi aturan dalam UU dan memfasilitasi percepatan penyaluran dan pencairan dana desa," kata Eko.

Eko menjelaskan sejauh ini sudah membentuk relawan desa lawan covid-19 untuk membantu pencegahan virus corona di desa-desa. Dari 74.953 desa, Kemendes PDTT mengungkap sudah membentuk 4.556 relawan.

Menurut dia, pembentukan relawan desa lawan covid-19 itu sesuai dengan surat edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.

Relawan desa, kata dia, memiliki sejumlah tugas, di antaranya melindungi masyarakat dan pemerintah desa. Dalam hal ini kepala dusun, RT, RW, harus tunduk dan patuh kepada yang diamanatkan pemerintah yang diterjemahkan oleh kepala desa.

"Jadi, kepala desa sebagai ketua relawan desa lawan covid-19, wakilnya adalah ketua BPD, sehingga dalam perubahan hal anggaran bisa memudahkan menjadi kunci pembiayaan dan sistem anggaran di desa," jelasnya.

Relawan desa lawan juga harus bisa bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan puskesmas, serta membantu menempatkan orang dalam pengawasan (ODP) ke isolasi.

Bersama masyarakat, relawan juga harus mulai mendata para warga dan menyiapkan sejumlah logistik bagi ODP selama diisolasi.

Menurut dia, penyiapan logistik tidak hanya diberikan kepada ODP yang diisolasi, tapi juga berkaitan dengan masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi.

"Berikutnya melaporkan PDP ke puskesmas atau RS yang ada di daerah. Lalu, juga menghubungkan petugas medis gugus tugas. Relawan desa harus taat kepada protokol yang kaitannya kebijakan gugus tugas di kabupaten," tegasnya.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Pemerintahan

Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran

Pemerintahan

Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi

Pemerintahan

Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan

Pemerintahan

Tim Gabungan Pekanbaru Siap Siaga Hadapi Karlahut

Pemerintahan

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Pemerintahan

Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau