PEKANBARU,kabarmelayu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan "bertarung" dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 pada tanggal 24 Oktober.
Untuk pasangan Petahana (Firdaus-Ayat) yang ikut maju sudah mendapat "restu" dari Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Seperti diketahui, waktu penetapan pasangan calon kurang lebih 10 hari lagi.
"Sudah, surat cuti dari gubernur sudah keluar. Kami petahanan dijadwakan cuti mulai 28 Oktober mendatang," kata Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa (18/10/16).
Berdasarkan surat cuti yang telah turun dari Gubernur, di dalam surat tersebut, tercatat petahana dijadwalkan cuti mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 26 Januari 2017 mendatang.
"Selama kekosongan, pengisi jabatan nantinya seharusnya sampai 26 Januari. Kemungkinan diisi oleh pelaksana tugas (plt)," jelasnya.
Ditanya soal pengisi jabatan Plt walikota selama dirinya cuti diserahkan sepenuhnya kepada gubernur, seusai dengan peraturan yang berlaku. Menurut UU mestinya sekda, karena UU mengacu pada yang baru, maka pengisian diatur oleh Gubri dan Mendagri.
Ditambahkannya, selama lebih kurang 10 hari di pengujung masa jabatannya, ia akan memaksimalkan kinerja. Karena sebelum cuti ada dua agenda penandatangan MoU dengan kementrian.
"Insya Allah dalam 10 hari ini kami tetap akan melakukan kerja dengan maksimal. seperti tanggal 21 ada MoU dengan kemenPU dan Perumahan Rakyat terkait kebijakan perizinan saluran limbah dan tanggal 26 ada penandatangan kerjama dengan kementrian teknis," paparnya.
(halloriau.com)