Di Reses Zulfahmi, Warga Masih Keluhkan Lambannya Pengurusan e-KTP

Harijal - Kamis, 07 November 2019 23:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/f502cf112019_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/rec
Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi, SE, di RT 01 RW 06 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (7/11).

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Warga masyarakat yang ada di Rt 01 Rw 06 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru keluhkan lambannya pengurusan e-KTP. Keluhan ini disampaikan warga saat dilangsungkannya reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi, SE, Kamis (7/11)

Dalam reses I tahun 2019 ini, selain dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. 

Zulfahmi menyampaikan, reses ini merupakan upaya jemput bola dari para anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Daerah. 

"Soal lamanya pelayanan dalam mengurus dokumen kependudukan e-KTPsangat kita sayangkan. Dan pastinya ini akan menjadi catatan kami di DPRD untuk bisa segera dicarikan solusinya oleh pemerintah," ucapnya.

Masih kata Zulfahmi, dari informasi yang ia terima, Jatah blanko, tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Sehingga sejak pertama diterapkannya program e-KTP oleh pemerintah, selalu menimbulkan persoalan.

"Memang semua daerah menurut informasi yang saya terima hanya dapat jatah blanko terbatas, termasuk di Pekanbaru. Padahal kebutuhannya sangat besar," ungkap Zulfahmi.

Oleh sebab itu, Politisi Hanura ini mengingatkan Disdukcapil agar memberikan penjelasan kepada masyarakat.

"Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat sehingga jangan sampai membuat masyarakat kebingungan. Kenapa membuat e-KTP itu selesainya bisa 2-3 bulan bahkan bertahun," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi, menyebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD, dan reses ini merupakan wadah untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Melalui kegiatan reses, setiap anggoata DPRD dapat bertemu secara langsung dengan masyarakat yang diwakilinya untuk mendengarkan masukan dan aspirasi, terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan pembangunan daerah.

"Aspirasi dan masukan yang diperoleh, merupakan kewajiban dari setiap anggota DPRD untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah, sesuai dengan kewenanganya," pungkasnya.(eza)

Berita Terkait

Parlemen

3.514 Sapi Kurban di Pekanbaru Dipastikan Bebas PMK

Parlemen

Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi

Parlemen

Ratusan Pasien di Puskesmas Simpang Tiga Diperiksa Satu Dokter, Antrean Sampai 3 Jam

Parlemen

Polemik PPDB MTsN 2 Inhil, Penasehat PPWI Inhil Zulkifli Minta Transparansi dan Evaluasi

Parlemen

Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan

Parlemen

Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat