SIAK, kabarmelayu.com - Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH menyebutkan, bahwa Selasa Tanggal 30 Oktober 2019 KPU bersama Pemkab Siak akan menandatangani Naskah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 26,450 Milyar untuk penyelenggaraan Pilkada Siak yang digelar secara serentak pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ahmad Rizal kepada awak media saat di gedung Panglima Ghimbam DPRD Siak, Senin (30/9/2019).
Menurut Rizal, dàna ini nantinya akan digunakan oleh KPU untuk kegiatan Pilkada Siak yang berlangsung secara serentak di Indonesia pada tahun 2020 mendatang.
Saat ini tahapan Pemilu Pilkada Siak KPU Siak sedang melakukan proses tahapan, "Insya Allah Oktober ini KPU mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Siak," katanya.
Ditambahkan Rizal, dana yang diajukan oleh KPU Siak sebesar 26,450 Milyar tersebut, nantinya kita gunakan untuk operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan beberapa item lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pilkada.
"Dana inilah yang kami gunakan nanti. Harapan KPU Siak, untuk partisipasi pemilih Pilkada Siak nanti bisa mencapai angka 86 persen, sama targetnya dengan Pemilu Presiden Wakil Presiden dan Legislatif kemarin yaitu sebesar 86 persen. Mudah-mudahan target angka ini bisa kami kejar," tutup Rizal.(adi)