Paripuna MoU KUA PPAS Diwarnai Intrupsi

Ida: "Kami tidak setuju MoU KUA PPAS hari ini"
Harijal - Selasa, 06 Agustus 2019 22:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/08/576209082019_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/rec

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rapat Paripurna Penandatangan nota kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,347 Triliun, Selasa (06/08) dihujani interupsi oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut, menolak kesepakatan KUA PPAS tersebut karena banyaknya kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.

"Sebagai anggota DPRD kami tidak menyetujui MoU KUA PPAS pada hari ini," ucap Ida, saat interupsi di sidang paripurna.

Alasan penolakan katanya, MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD

Dan kata Ida, aturan tentang KUA PPAS juga dibunyikan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Jadi yang kita MoU kan pada hari ini kami tidak menerima dokumen lampiran dari KUA PPAS tersebut. Makanya mengapa hari ini mesti kepala daerah yang meneken. Tidak bisa diwakilkan. Kesepakatan ini harus disaksikan antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah," ucap Ida.

Dilanjutkannya, paripurna penandatangan nota kesepakatan, sejatinya harus dihadiri oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru. 

"RKPD dari KUA PPAS harusnya dilampirkan hal itu menjadi dasar anggota DPRD menyesuaikan dan mengawasi apakah program itu masuk RKPD atau tidak," paparnya.

Alasan KUA PPAS harus di tuangkan dalam RKPD itulah yang menjadi dasar, Ida menolak kesepakatan penandatanganan MoU tersebut. Ida menyebut, hal itu untuk menghindari adanya kegiatan atau program baru yang masuk dalam KUA PPAS.

"Dan itu (program baru,red) tidak dibenarkan dalam UU apabila tidak ada 2 kategori, pertama mendesak kedua dalam keadaan darurat," tegasnya.

Rapat penandatanganan MoU KUA PPAS dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono dan Nofrizal. Sementara dari Pemko Pekanbaru, rapat tersebut diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H M Noer.

Interupsi itu dijawab oleh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Menurutnya, apa yang menjadi masukkan dari Ida tersebut, sangat bagus dan demi kebaikan bersama.

"Jika ada masukan tinggal kita perbaiki. Dan apa yang disampaikan Ida masukkan bagi kita," tukas Sahril.

Dilain hal, Sekda Kota Pekanbaru, HM Noer beralasan ketidakhadiran Walikota Pekanbaru dikarenakan adanya rapat kerja bersama Pemerintah Pusat dalam penanggulangan kabut asap di Riau

"Pak Wali Kota lagi rapat sama presiden terkait penanganan Karhutla di beberapa daerah di Indonesia termasuk Riau Pekanbaru," ucap M Noer dalam sambutannya. (eza)

Berita Terkait

Parlemen

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

Parlemen

Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang

Parlemen

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

Parlemen

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

Parlemen

Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang

Parlemen

Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil