Dewan Dukung Kejati Riau Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRK

Harijal - Kamis, 04 Oktober 2018 13:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/10/327975102018_0000aauntitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Kejati Riau, mendapat dukungan dari anggota dewan. Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby menegaskan, sejak lama dirinya sudah mencium aroma korupsi di tubuh BRK.

"Masalah BRK itukan sudah sejak lama terjadi dan terdekteksi ada aroma korupsi", ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (3/10/2018) di gedung DPRD Riau.

Ia mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka itu, maka semakin terkuak buruknya moral direksi BRK, jauh dari yang diharapkan. Ia menilai BRK tidak mampu mengelola dengan baik perusahaan milik daerah tersebut.

"Bisa dikatakan terjadi persengkokolan jahat. Dan akhirnya akibat kredit macet bertahun tahun kita meminta supervisi kepada KPK. Ini artinya direksi direksi itu moralnya jauh dari yang kita harapkan," bebernya.

Pria yang biasa dipanggil Datuk ini pun menyebut, dirinya sangat yakin adanya keterlibatan banyak pihak terkait dugaan korupsi itu. Pasalnya, tidak akan mungkin kapasitas Cabang Pembantu (Capem) mengeluarkan kredit dengan nilai yang sangat besar hingga puluhan milyar rupiah.

Tidak hanya itu Sekretaris Komisi III DPRD Riau itu menyebut, bukan tidak mungkin telah terjadi persengkongkolan jahat antara pimpinan cabang dengan pimpinan pusat, bahkan bisa sampai ke direksi BRK.

Politisi Hanura itu meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Oleh karena itu semua pihak yang berkaitan harus dijadikan tersangka semua," desaknya.

Datuk mengungkapkan, terkuaknya kasus dugaan korupsi itu sebenarnya baru satu kasus yang terbuka dan sudah cukup bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masih ada empat paket lagi yang belum diselesaikan.

"Dari informasi yang saya terima,  kepala cabang itu pengakuannya hanya Rp 43 miliar. Itu baru sebagian saja, sementara dugaan itu berkisar Rp 200 miliar dan kita meminta aparat hukum menyelesaikan, jangan kasus yang satu paket itu saja. Karena ada lima yang kita ajukan ke KPK,"  paparnya.

Suhardiman diakhir meminta tegas kepada Kejaksaan dan pihak terkait untuk benar benar mengusut, menangkap dan mengadili sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya, tangkap, adili dari kepala cabang hingga tingkat pusat, karena tidak mungkin cabang memberikan uang sebesar itu tanpa persetujuan atasan. Kita harus kejar sampai ke akar akarnya usut tuntas." tandasnya.

Sebagaimana dikutip tribun pekanbaru, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan kredit Fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (27/9/2018), ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan.

Subekhan menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan. Hanya saja ia belum melakukan publikasi nama atau pun inisial tersangka.

Pengumuman nama tersangka akan dilakukan jajarannya setelah terlebih dulu menuntaskan proses administrasi pemberkasan.

"Nanti diumumkan setelah semua evaluasi dan administrasi selesai," tegasnya. (rls/fin)

Berita Terkait

Parlemen

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

Parlemen

Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang

Parlemen

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

Parlemen

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

Parlemen

Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang

Parlemen

Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil