Dana Terbatas, Kegiatan di Dinas Perkim Riau Dirasionalisasi

Harijal - Senin, 17 September 2018 16:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/09/0d1c61092018_0000aa20180917_111902.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
fin/rec
Suasana RDP Komsi IV DPRD Riau dengan Dinas Perkim Riau, Senin (17/09/18).

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Akibat terbatasnya dana APBD Provinsi Riau tahun 2018, sejumlah kegiatan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi (Perkim) Riau terpaksa dirasionalisasi. Pasalnya, jika tetap dilaksanakan dikhawatirkan gagal bayar atau tunda bayar.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perkim Riau HM Amin ST MT Eng saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Riau, Senin (17/09/18).

"Ada kegiatan kegiatan yang perlu disesuaikan karena keterbatasan APBD Provinsi. Jadi ada beberapa kegiatan nanti yang mungkin tak bisa  kita laksanakan. Karena kalau kita laksanakan berdampak nanti gagal  bayar atau tunda bayar. Karena dana yang tak memungkinkan itu maka disesuaikan atau dirasionalisasi", ujarnya.

Kemungkinan dilaksanakan tahun 2019 kata HM Amin belum tentu. 

"Tahun ini tidak dilaksanakan kita masukkan lagi ke 2019, kalau memungkinkan dari sisi program dan nonmeklaturnya, ndak ada masalah tinggal nambah dananya aja kan", sebutnya.

Diterangkan salah satu kendala tak bisa dilaksanakannya beberapa kegiatan tersebut karena perencanaan dan ULP yang memakan waktu lama. Idealnya kata HM Amin perencanaan itu dilakukan N minus satu. 

"Jadi kegiatan fisik itu dapat terlaksana secara cepat. Tapi di Perkim kegiatan kegiatan itu perencanaannya banyak masuk pada tahun yang berjalan atau sama. Proses perencanaan itu lama", ungkapnya.

Dikatakan HM Amin dari Rp 277 miliar dana kegiatan di Perkim tahun 2018, kemungkinan yang terkena rasionalisasi lebih kurang Rp 100 miliar.

Sebelumnya dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi IV DPRD Riau Husni Thamrin, HM Amin memaparkan bahwa realisasi fisik sejauh ini sudah 33,29 persen. 

Sementara Husni Thamrin meminta Dinas Perkim agar daftar kegiatan pokok pikiran DPRD Riau yang tak bisa dilaksanakan tahun 2019 itu diberikan kepada pihaknya.

Pada kesempatan itu politisi Gerindra itu juga sempat mempertanyakan kriteria penerima Rumah Layak Huni (RLH) yang diduga tak tepat sasaran sebagaimana dirilis sejumlah media akhir akhir ini.

Menjawab hal itu HM Amin melalui Kabid Perumahan Armansyah menjelaskan, caleg penerima RLH itu sudah membuat surat pernyataan. 

Dalam surat itu sebut Armansyah, bilamana caleg penerima RLH itu nantinya terpilih menjadi anggota dewan, maka tanah dan RLH dihibahkan kepada masyarakat yang layak menerima.

Armansyah mengatakan caleg penerima RLH tersebut berstatus janda yang ditinggal suami tanpa surat cerai. Sedangkan pencalegan warga Kelurahan Sri Meranti Rumbai itu sebut Armansyah, hanya sekedar memenuhi kuota perempuan sebagaimana diatur UU, katanya. (fin)

Berita Terkait

Parlemen

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

Parlemen

Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang

Parlemen

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

Parlemen

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

Parlemen

Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang

Parlemen

Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil