Komisi IV DPRD Kampar Dukung Pembukaan Akses Jalan Lintas Balung-Limapuluh Kota

Harijal - Selasa, 20 Maret 2018 22:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/03/076d53032018_0000aauntitled9.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
surya/rec

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar sangat mendukung rencana pemerintah Kabupaten Kampar membuka akses jalan antara Desa Balung Kecamatan Koto Kampar Hulu - Kabupaten Lima Puluh Kota Propinsi Sumatera Barat sepanjang 8 kilometer.

Hal itu diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar dengan Dinas PUPR Kampar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kampar, Senin (19/3/2018).

Hadir dalam acara RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Fahmil, Safi'I Samosir, Harsono, Bernat Sinaga, Suharmi Hasan, Tony Hidayat dan Muhammad Ansar sementara dari Dinas PUPR Kampar diwakili Sekretaris, Muhammad Katim didampingi Kepala Bidang Khairil Anwar dan Kepala sub Bagian Muhammad Rofi.

Disampaikan Muhammad Katim, bahwa draf MoU dari Pemda Kampar sudah dibahas oleh Kabupaten Lima Puluh Kota.

Atas nama organisasi perangkat daerah (OPD) karena alokasi anggaran yang sangat terbatas. Jadi, kita berharap apa yang tidak dapat dikerjakan oleh Pemda Kampar hendaknya dapat dikerjakan pihak Kabupaten Lima Puluh Kota, kata Katim

Hal itu hendaknya dapat dituangkan dalam MoU yang akan dilaksanakan nanti, ucapnya.

Upaya tersebut dilakukan pada prinsipnya mendukung program 3I Bupati dan Wakil Bupati Kampar sekaligus membuka daerah terisolir.

Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Bernat Sinaga menyampaikan, saat pertemuan Komisi IV dengan Biro Hukum sekdaprov Riau hendaknya MoU mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2007.

Pemda harus meminta persetujuan kepada DPRD dan hasil persetujuan itu disampaikan kepada Pemprov Riau, ujarnya.

Keterlibatan pihak Propinsi mesti itu, ucap Tony Hidayat. Karena keterkaitan pembangunan infrastruktur lintas Propinsi.

Pada prinsipnya Komisi IV sangat mendukung hal itu karena membuka daerah terisolir.

Program kegiatam pembangunan ini wajib kita perjuangkan, timpal Harsono.

Karena untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, hal ini perlu ditindaklanjuti sesegera mungkin.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Fahmil meminta agar draf MoU jangan hanya untuk Desa Balung saja, namun juga direncanakan pada titik yakni Kampar Kiri Hulu dan Tapung, ujar Fahmil. (Sy/Sp)

Berita Terkait

Parlemen

Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar

Parlemen

HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota

Parlemen

Pelaku Industri Didorong Bantu UMKM dan Kembangkan Industri Halal

Parlemen

Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Parlemen

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI, Manifestasi Kukuhkan NKRI

Parlemen

Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku