Tak Miliki Juknis, Rekrutmen THL Pol PP Pekanbaru Disebut Cacat Hukum

Harijal - Sabtu, 10 Maret 2018 01:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/03/5fe48e032018_0000aimg_5025.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/rec
Hearing Komisi I dan Banpol PP Pekanbaru, Jum’at (9/3).

PEKANBARU, riaueditor.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, menilai proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Pekanbaru cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Pernyataan itu disebutkannya, usai Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing bersama Banpol PP Kota Pekanbaru, diruangan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Jum’at (9/3).

"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sudah tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," kata Ida usai rapat. 

Ida menjelaskan, dari hasil hearing tersebut, ternyata baru diketahui bahwa rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini, tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) serta tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasi nya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian. 

"Karena kerja satpol PP ini non yustisial. Sehatusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.

Mengacu ke proses peraturan UU di menilI bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.

"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.

Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.

"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI? Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru. 

"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya. (eza)

Berita Terkait

Parlemen

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

Parlemen

Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang

Parlemen

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

Parlemen

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

Parlemen

Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang

Parlemen

Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil