BANGKINANG, kabarmelayu.com - Forum rakyat peduli dana desa menggelar diskusi dana desa di jalan Sisingamangaraja Bangkinang Kota. Aksi parlemen jalanan para mahasiswa dan pelajar Kampar merupakan wujud peduli rakyat.
Aksi parlemen jalanan adalah salah satu cara merebut keadilan dan kemakmuran rakyat, ucap ketua forum rakyat peduli desa (FRPD) Kampar, Anwar kepada awak media, Rabu (22/11/2017).
Dikatakan, sejatinya dana desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun saat ini dana desa hanya dijadikan kegiatan penuh fiktifisasi dan komersialisasi belaka dari oknum kepala desa. Sehingga dana desa tidak lagi sesuai tujuan sebenarnya.
Semua elemen masyarakat sudah saatnya berani dan berbicara lantang terhadap dana desa. Masyarakat diminta untuk mengawasi dan melaporkan bila ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dalam diskusi, berbagai macam pola penyimpangan dana desa diperbincangkan.
Lebih jauh Anwar menyampaikan bahwa diskusi publik parlemen jalanan akan dilanjutkan di tingkat kecamatan.
Ini merupakan warning bagi kepala desa, untuk tidak main-main terhadap pengelolaan dana desa, seluruh mata mengawasi, ujarnya.
Kita juga membuka Posko pengaduan penyimpangan dana desa. Jika ditemukan penyimpangan jangan sungkan-sungkan melaporkan hal ini ke Posko di jalan letnan Boyak tepatnya samping SMPN II Bangkinang Kota, Insya Allah laporan tersebut kita tindaklanjuti, ucap Anwar
"Mari kita kawal dana desa dari berbagai penyimpangan," ajak Anwar..
Sekretaris Ichsan Arif Suzaki dalam orasinya menegaskan, bahwa sudah saatnya elemen masyarakat turut mengawal pengelolaan dana desa.
"Tak perlu takut melaporkan adanya penyimpangan dana desa," ujarnya.
Sementara Pasi Intel Kejari Bangkinang, Devitra Romiza SH MH didampingi Jaksa Fungsional, Sunardi Efendi SH dalam diskusi menyampaikan, bahwa persoalan desa diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014.Disampaikan, bahwa dana desa yang berasal dari APBN langsung ke rekening desa untuk keperluan pembangunan desa. Semua kita wajib mengawasi, katanya
Dalam pengelolaan DD dan ADD telah diatur sedemikian rupa dalam Permendes PDTT. Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dapat diakses melalui Permendes PDTT nomor 19 Tahun 2017.
Kepala desa tidak boleh berdiri sendiri, harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat mulai dari perencanaan hingga kegiatan pengelolaan.
Adapun peran Kejaksaan dalam hal ini mengutamakan upaya pencegahan daripada penindakkan dengan membentuk TP4D, ujarnya.
"Silahkan laporkan, jika ada penyimpangan pengelolaan dana desa, kita siap menindaklanjuti," ujarnya. (Sy/rec)