BANGKINANG, kabarmelayu.com - Komisi I DPRD Kampar berencana akan meninjau areal PT Surya Palma Sejahtera (SPS) di Dusun V Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Peninjauan lahan merupakan tindaklanjut penanganan penyelesaian konflik lahan perkebunan antara masyarakat dengan perusahaan.
Dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kampar ke-2 diruang Banggar, Senin (25/9/2017) terindikasi PT SPS menyerobot lahan warga ratusan hektar.
Kasi sengketa badan pertahanan nasional Kampar, M Arif Suleman menyampaikan, pada tahun 2006 pihak perusahaan mendapat persetujuan mengelola lahan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit seluas 892 hektar dan pada perpanjangan izin lokasi pada tahun 2014 berubah menjadi seluas 502,9 hektar.
Dikatakan, mengenai izin lokasi merupakan kewenangan Bupati melalui surat keputusan, dan terkait hak guna usaha (HGU) perusahaan, pihaknya tidak memiliki data. "Mungkin di Kanwil, dan kita akan cari tau," ujarnya
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kampar, Suharmi Hasan merasa kecewa ketidakhadiran pihak perusahaan. "Surat undangan tidak disampaikan atau pihak managemen perusahaan sengaja tak mau hadir," ucapnya.
Terlebih tak selembarpun arsip legalitas perusahaan di kantor Desa Pulau Birandang. "Bagaimana bisa arsip perusahaan tidak ada di kantor Desa. Ini tidak benar dan ini salah. Desa seharusnya memiliki data," ujarnya.
Jika terbukti perusahaan mengelola lahan melebihi izin diberikan, berarti perusahaan terindikasi menyerobot lahan masyarakat dalam membangun areal perkebunan kelapa sawit.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Repol SAg usai acara RDP kepada awak media mengatakan, guna mencarikan solusi penyelesaian masalah, pihaknya dalam waktu dekat akan turun kelapangan. "Rabu ini kita akan meninjau areal perusahaan," ujarnya.
Hal itu dilakukan, agar kita dapat mengetahui dengan jelas persoalan yang ada. Sehingga dapat mengambil kebijakan tepat atas konflik lahan tersebut. (sy/rec)