Banggar Bahas RAPBD 2017 dengan TAPD, Sorot Soal Hutang PDAM

Harijal - Senin, 25 September 2017 20:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/09/8027b0092017_0000img_2470.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/rec

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) tahun 2017, Senin (25/9) terlihat kurang mendapat perhatian dari para legislator di DPRD Kota Pekanbaru.

Pasalnya rapat yang harusnya diisi oleh 22 anggota Banggar DPRD Pekanbaru, hanya diisi oleh 4 orang anggota dan 3 pimpinan DPRD Pekanbaru. Sementara, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer tampak lengkap membawa tim TAPD nya dari masing-masing Kepala OPD.

Dalam pembahasan, Anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga sorot soal hutang PDAM Tirta Siak bahka mempertanyakan dasar dan mekanisme hutang PDAM Tirta Siak melalui pihak ketiga sebesar sebesar Rp41.957.734.097,82.

Pertanyaan dari Politisi dari PDIP itu dijawab oleh Ketua tim TAPD Pemko Pekanbaru, M Noer. Menurutnya, hutang PDAM tersebut kepada pihak ketiga telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan.

"Pada tahun 2014 ada rekom dari BPK Perwakilan Provinsi Riau. Kalau belum dipenuhi persyaratan itu tidak bisa dibayar. Kita tidak boleh membayar kalau tidak ada Perda pernyataan modal. Sekarang perda itu sudah ada, dan dibayar secara bertahap," Kata M Noer.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, mengungkapkan, bahwa soal pembayaran hutang PDAM kepada pihak ketiga, telah keluar berdasarkan keputusan pengadilan yang dimenangkan oleh PT Karta Tirta Dharma Pangada (KTDP). Pemerintah diwajibkan membayar kerugian yang ditimbulkan. 

Meski diwajibkan membayar, DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemko Pekanbaru jangan ada mekanisme yang terabaikan. Sebab katanya, dahulu DPRD telah melakukan penganggaran.  Namun dari hasil catatan BPKP, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibuat terlebih dahulu.

"Perda sudah ada tinggal dibayar. Cuma mekanisme saja yang kita minta. Kalau tidak ada mekanisme tentu menjadi masalah. Itu yang kita minta ke pemerintah," ungkapnya. 

Sahril juga menyayangkan banyaknya Anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru tidak hadir dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, prilaku ini sudah ada sejak zaman dahulu kala.

"Saya tidak perlu pertanyakan kelakuan DPRD ini. Sejak zaman tak enak seperti ini juga (mangkir,red). Saya sudah 3 periode yang namanya pembahasan ini (APBD). Kita tanggung jawab ke publik tak ada yang perlu di khawatirkan dalam pembahasan ini (APBD)," cetusnya.

Menurutnya, pembahasan APBD P 2017 ini sudah melalui tahapan dan mekanisme yang panjang bahkan sudah dilakukan rangkaian evaluasi dan terkoreksi.

"Apa yang kita khawatirkan, kecuali dalam ketok palu ada uang lelah, atau tertanggap tim saber pungli itu tanggung sendiri. Insha Allah kita tidak ada itu (pungli,red). Saya heran seolah-olah yang masuk ini (bahas anggaran,red) perampok semua, itu yang buat saya kecewa," pungkasnya. (Eza)

Berita Terkait

Parlemen

Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi

Parlemen

Ratusan Pasien di Puskesmas Simpang Tiga Diperiksa Satu Dokter, Antrean Sampai 3 Jam

Parlemen

Polemik PPDB MTsN 2 Inhil, Penasehat PPWI Inhil Zulkifli Minta Transparansi dan Evaluasi

Parlemen

Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan

Parlemen

Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat

Parlemen

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar