TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Rapat paripurna DPRD Inhil akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Inhil tahun 2013-2018.
Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam mengatakan, perubahan RPJMD ini dilakukan karena perintah rasionalisasi anggaran belanja daerah oleh pemerintah pusat juga provinsi yang berdampak pada estimasi keseluruhan dari target belanja daerah.
"Target belanja menjadi berkurang dan alasan lainnya karena adanya perubahan nomenklatur yang berdampak pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di dalam pemerintahan," kata H Dani usai memimpin paripurna, Rabu (20/09/17).
Dengan adanya RPJMD yang baru disahkan menjadi Perda ini, Dani berharap pemerintah mampu melakukan pembangunan secara efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan untuk masyarakat.
DPRD juga menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Bupati Inhil, HM Wardan untuk menggunakan RPJMD yang baru ini sebagai acuan wajib bagi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahun anggaran.
"Kita juga merekomendasikan agar penyesuaian RPJMD ini dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah," jelasnya.
Paripurna ini awalnya dijadwalkan pada pukul 14.00 wib, namun baru dimulai pada sekitar pukul 17.00 wib, atau molor sekitar 3 jam.
Dari 45 orang anggota lengkap DPRD Inhil, hanya sekitar 27 orang saja yang hadir pada saat dimulainya rapat ini. Sementara ada 35 orang yang absen pada daftar hadir anggota DPRD Inhil.(afs/dit)