Ranperda Retribusi, Pelayanan Pasar di Pekanbaru Bakal Diterbitkan

Pasar Kaget juga Kena Tertibkan
Harijal - Senin, 10 April 2017 14:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/977fa3042017_0000ranperdaretribusipel.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/rec
Paripurna Ranperda Retribusi, Pelayanan Pasar Bakal Diterbitkan

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan penertiban pasar kaget yang ada di seluruh kota Pekanbaru. Usulan ini dilakukan setelah Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan Perda retribusi pelayanan pasar.

Hal itu terungkap saat DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/4) pagi, menggelar paripurna laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 

"Dalam menyusun peraturan perundang-undangan ini, masyakat yang berprofesi sebagai pedagang adalah subjek utamanya," kata juru bicara Pansus Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ali Suseno.

Menurut Ali, yuridis yang berkaitan dengan hukum sangat diperlukan. Mengingat, kedepan perda retribusi pelayanan pasar ini dilaksanakan dan diberlakukan inovasi dan kesatuan yang nantinya dikelola oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan kenaikan tarif pelayanan nantinya tidak melebihi inflasi.

"Kenaikan nanti bisa mencapai 3,5 persen pertahun dan paling tinggi 17,5 persen untuk 5 tahun. Kenaikan ini tentu nantinya dibarengi dengan pelayanan yang baik," terangnya.

Pelayanan yang dimaksud yakni adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada pedagang seperti meningkatkan sarana dan prasarana listrik, air bersih, keamanan dan kenyamanan.

"Tidak lupa pula, pemko harus tegas memberlakukan penertiban pungli yang dilakukan oleh oknum serta melakukan penertiban pedagang pasar kaget," tuturnya. 

Penanggungjawab Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Sondia Warman SH MH, menegaskan, revisi peraturan tentang retribusi pelayanan pasar ini guna meningkatkan giat perekonomian yang ada di dalam pasar yang dikelola dibawah Pemko Pekanbaru.

Revisi ini dilakukan agar pelayanan menjadi lebih baik. Mengingat kata politisi dari Partai PAN ini, saat ini banyak pasar yang dikelola oleh Pemko kosong dan tidak berpenghuni.

"Lihat saja, pelayanan seperti sarana dan prasarana tidak ada, penerangan, sanitasi dan kebersihan. Ini harusnya ada. Baru boleh bicara harga meningkat. Tarif ini disetujui, apabila disiapkan sarana dan prasarana baru bicara kontribusi," pungkasnya. (eza/rec)

Berita Terkait

Parlemen

Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar

Parlemen

HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota

Parlemen

Pelaku Industri Didorong Bantu UMKM dan Kembangkan Industri Halal

Parlemen

Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Parlemen

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI, Manifestasi Kukuhkan NKRI

Parlemen

Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku