Perilaku Seksual Beresiko Meluas, Perlu Perumusan Regulasi Daerah

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 07:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_9639_Perilaku-Seksual-Beresiko-Meluas--Perlu-Perumusan-Regulasi-Daerah.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyikapi fenomena dugaan meluasnya perilaku seksual berisiko di kalangan pelajar, mahasiswa, hingga kelompok usia produktif di Provinsi Riau pada Rabu (21/10/2026).

Penanganan persoalan sosial tersebut dinilai membutuhkan langkah konkret serta keterlibatan lintas sektor guna melindungi keselamatan masa depan generasi muda.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan kualitas sumber daya manusia di wilayah Riau jika tidak ditangani secara terarah dan komprehensif. Pihak legislatif menekankan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya dibebankan pada lingkungan keluarga dan sekolah semata, melainkan butuh payung hukum dari pemerintah daerah.

"Yang lebih memprihatinkan, ini juga menyasar pelajar, mahasiswa, dan usia-usia produktif. Ini tentu harus menjadi perhatian serius," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Ayat Cahyadi, Rabu (21/10/2026).

Ayat menjelaskan, salah satu langkah strategis yang perlu ditindaklanjuti adalah perumusan regulasi daerah yang secara khusus mengatur perlindungan sosial dan kesehatan generasi muda yang harus mengacu pada asas perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Penyusunan aturan hukum di tingkat daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penanganan yang terukur sekaligus menjadi instrumen kontrol sosial di lingkungan masyarakat. Namun, pembahasannya harus didasari oleh kajian akademis yang memadai agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legalitas hukum yang kuat dan tidak memicu penafsiran ganda.

Selain penguatan aspek regulasi, DPRD Provinsi Riau mendorong penerapan pendekatan pencegahan berbasis edukasi di lembaga-lembaga pendidikan. Peran aktif orang tua, tenaga pendidik, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam memberikan pemahaman terkait risiko kesehatan reproduksi dan bahaya perilaku berisiko.

Langkah pendampingan secara konsisten dinilai menjadi kunci utama dalam membendung dampak negatif pergaulan bebas di tengah derasnya arus informasi media digital. Pembentukan lingkungan sosial yang kondusif di sekitar pemukiman warga juga menjadi faktor pendukung dalam membentungi mentalitas generasi muda.

Ayat berharap perhatian seluruh pihak terhadap persoalan sosial ini dapat segera diwujudkan dalam bentuk program kerja nyata oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama stakeholder terkait.

Penanganan terintegrasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat luas diharapkan mampu menekan angka kasus perilaku berisiko di Riau.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Parlemen

Dugaan Penyimpangan di Kafe Laksamana Muda, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Pendalaman, Manajemen Membantah

Parlemen

Ketua Presidium BMIWI Pusat Dialog dengan 17 Ormas Perempuan Islam, Soroti Bahaya Homo Seksual

Parlemen

Pemko Pekanbaru Tegaskan Berantas Prilaku LGBT

Parlemen

Massa Gembok Semua Pintu, THM New Paragon Pekanbaru Lumpuh Malam Tadi

Parlemen

Viral Video Kontes Kecantikan Waria, PW Hima Persis Riau: Jangan Ada Ruang untuk LGBT di Tanah Melayu

Parlemen

Parah! 1.151 Kasus HIV di Riau 2024, Didominasi Hubungan Seks Sesama Lelaki