RUU Daerah Kepulauan: Privatisasi Pulau dan Abrasi Pantai Harus Jadi Perhatian

Redaksi - Jumat, 18 September 2026 14:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_6459_RUU-Daerah-Kepulauan--Privatisasi-Pulau-dan-Abrasi-Pantai-Harus-Jadi-Perhatian.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Hendry Munief.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,JAKARTA — Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief MBA, menyoroti persoalan privatisasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil serta ancaman abrasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Hendry Munief menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, penguatan kewenangan pengelolaan wilayah kepulauan harus tetap memastikan ruang hidup masyarakat pesisir terlindungi dan tidak bergeser menjadi penguasaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya," kata Hendry saat rapat.

Ia juga mengingatkan bahwa abrasi bukan hanya persoalan daerah kepulauan di Indonesia bagian timur, tetapi terjadi di sejumlah wilayah pesisir seperti di Riau.

Hendry menyebut Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir (Rohil), hingga Kepulauan Meranti sebagai wilayah yang menghadapi persoalan abrasi dan membutuhkan perhatian dalam kebijakan daerah kepulauan.

"Di Riau juga ada abrasi. Bengkalis, Siak, Dumai, Rohil, dan Kepulauan Meranti menghadapi persoalan pesisir. Ini harus masuk dalam perhatian kita ketika menyusun kebijakan untuk daerah kepulauan," ujarnya.

Masukan Lembaga HAM

Dalam RDP tersebut, Pansus juga mendengarkan masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI. Secara umum, masukan lembaga-lembaga tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan perlindungan hak masyarakat, kelompok rentan, perempuan dan anak dalam kebijakan pembangunan serta pengelolaan wilayah kepulauan.

Komnas HAM sendiri memiliki perhatian terhadap persoalan konflik agraria, hak tenurial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Masukan tersebut dinilai relevan dengan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, terutama agar pengelolaan potensi ekonomi dan ruang laut tetap memperhatikan aspek hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Hendry Munief menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan. Regulasi tersebut juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil, mulai dari abrasi, keterbatasan akses hingga perlindungan ruang hidup.

"Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi," tegasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Parlemen

Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Anggota Komisi I DPR Dorong Pengawasan Investasi

Parlemen

Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jawa Tengah Dicopot!

Parlemen

IKST Sentil Perusahaan di Tapung Raya, Jangan Hanya Raup Keuntungan, Jalan Rusak Harus Diperbaiki

Parlemen

Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau

Parlemen

Fraksi PKS DPRD Riau Dorong Pembahasan Perda LGBT Disegerakan

Parlemen

BKSAP DPR RI Dukung MUI dan Forkomnas, Minta Pemerintah Konsisten Bela Palestina