kabarmelayu.com,KENDARI – Panitia Khusus (
Pansus) Rancangan Undang-Undang (
RUU) Daerah Kepulauan DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya
Pansus menggali masukan daerah untuk penyempurnaan
RUU Daerah Kepulauan.
Kunjungan yang berlangsung pada Jumat-Sabtu (11-12/9/2026) di Kantor Gubernur Sultra tersebut diisi dengan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sultra, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta akademisi perguruan tinggi.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief MBA, mengatakan kunjungan kerja tersebut penting untuk memastikan regulasi yang sedang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah kepulauan.
Menurut Hendry, karakteristik daerah kepulauan memiliki persoalan yang berbeda dengan wilayah kontinental. Jarak antar pulau, biaya transportasi dan logistik, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya laut membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda.
"Kita ingin memastikan RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata daerah. Karena karakter wilayah kepulauan memiliki persoalan dan tantangan yang berbeda dengan daerah kontinental," ujar Hendry.
Ia menjelaskan, salah satu aspek penting yang perlu diperkuat adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut. RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih ataupun kekosongan kewenangan.
Dalam bahan akademik yang disampaikan kepada Pansus, RUU mengatur kewenangan pengelolaan laut hingga empat mil bagi kabupaten/kota kepulauan dan empat sampai 12 mil bagi provinsi. Pembagian tersebut dinilai dapat memperkuat prinsip subsidiaritas, tetapi tetap membutuhkan mekanisme yang jelas terkait batas wilayah dan penyelesaian sengketa antar daerah.
Hendry Munief juga menyoroti pentingnya Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai instrumen afirmasi bagi daerah yang menghadapi biaya pembangunan lebih tinggi akibat kondisi geografisnya.
Menurutnya, keberadaan DKK harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan kepulauan, terutama konektivitas antarpulau, infrastruktur, pelayanan dasar, serta pengembangan sektor ekonomi kelautan.
"Jangan sampai daerah memiliki potensi laut yang besar, tetapi tidak memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk mengelolanya. Karena itu, desain pendanaan dalam RUU ini harus benar-benar memperhitungkan karakteristik daerah kepulauan," kata Hendry.
Selain persoalan kewenangan dan fiskal, Hendry menyebut konektivitas antarpulau sebagai bagian penting yang harus mendapat perhatian. Infrastruktur pelabuhan, transportasi laut, telekomunikasi, hingga distribusi barang harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.
Ia menilai, RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan status khusus, tetapi juga memastikan masyarakat di pulau-pulau memperoleh akses pelayanan publik dan peluang ekonomi yang lebih baik.
"Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat di daerah kepulauan merasakan kehadiran negara secara nyata. Bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi melalui konektivitas, pelayanan dasar, ekonomi, dan pengelolaan potensi daerah," ujarnya.
Sementara itu, akademisi yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan salah satu catatan terkait penetapan status kabupaten/kota kepulauan di Sulawesi Tenggara. Dari 17 kabupaten/kota di Sultra, baru lima yang tercantum dalam lampiran RUU sebagai daerah kabupaten/kota kepulauan, yakni Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan dan Wakatobi.
Masukan tersebut menjadi perhatian Pansus agar kebijakan afirmasi dalam RUU tidak menimbulkan ketimpangan di antara daerah yang sama-sama memiliki karakteristik kepulauan.
Hendry menegaskan, seluruh masukan dari pemerintah daerah, OPD dan akademisi akan menjadi bahan Pansus dalam pembahasan lebih lanjut.
"Kita ingin RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, masukan dari daerah seperti Sulawesi Tenggara sangat penting untuk menyempurnakan RUU ini," pungkasnya.