Keadilan Bagi Konsumen, Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet

Redaksi - Sabtu, 25 Juli 2026 20:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_9817_Keadilan-Bagi-Konsumen--Syahrul-Aidi-Apresiasi-Putusan-MK-Soal-Kuota-Internet.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Syahrul Aidi Maazat.(Foto: dok)
kabarmelayu.com,JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Ma'azat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi, khususnya terkait kuota internet yang telah dibayar masyarakat.

Syahrul Aidi menilai, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. Ia menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak yang tidak boleh hilang begitu saja akibat mekanisme masa aktif.

"Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat dipakai hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun alasan perpanjangan masa aktif. Mahkamah juga menilai bahwa pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi harus menjamin perlindungan yang adil bagi masyarakat .

Lebih lanjut, politisi PKS ini memandang bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa praktik muamalah harus dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, serta pemenuhan akad antara para pihak.

"Dalam perspektif Islam, muamalah dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, dan pemenuhan akad. Negara berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih transparan dan berkeadilan," jelasnya.

Diketahui, polemik kuota internet hangus sebelumnya menjadi perhatian publik dan bahkan diuji di MK karena dinilai merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sejumlah pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi tidak sesuai dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Syahrul Aidi pun berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama operator telekomunikasi dalam bentuk regulasi turunan yang jelas dan implementatif.

"Kita berharap pemerintah bersama operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi," tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri menjadi kunci agar sektor telekomunikasi nasional tetap tumbuh sehat sekaligus berpihak pada kepentingan publik.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Parlemen

Anggota DPRD Riau Ini Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil

Parlemen

Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus untuk Renovasi Cagar Budaya

Parlemen

Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Berharap Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir

Parlemen

Bentrok Dua Kubu Saat Rapat Banggar DPRD Riau, Ini Penjelasan Versi Indra Gunawan

Parlemen

Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Dua Kubu Baku Hantam

Parlemen

Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil