Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama

Redaksi - Senin, 20 April 2026 17:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/04/_6814_Ranperda-Perlindungan-Anak-Riau--Diminta-Fokus-pada-Norma-Utama.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi mengikuti Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang perlindungan anak.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang perlindungan anak yang diselenggarakan oleh DPRD Riau, Senin (20/4/2026).

Mengawali sambutan, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyampaikan, berdasarkan nota dinas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Nomor:0001.1.2.3/ND/PH.AKD.II/11 tanggal 6 April Tahun 2026, perihal rekomendasi Bapemperda DPRD Provinsi Riau tentang perlindungan anak. Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri pada 30 Maret hingga 2 April 2026 lalu.

"Konsultasi tersebut memuat hasil penyederhanaan dan penajaman regulasi, Ranperda ini diharapkan tidak terlalu rinci dalam mengatur hal teknik, proposional dan hal subtansi saja. Namun, fokus pada norma utama terhadap pengaturan teknis yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Riau," ujar Parisman di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Riau.

Terdapat penguatan fungsi koordinatif, peran Pemprov Riau perlu ditegakkan sebagai koordinator, pembina serta pengawas pelaksanaan perlindungan anak di kabupaten kota.

"Lalu pengaturan sanksi. Ranperda disarankan untuk memuat pengaturan sanksi baik administrasi maupun denda, guna memberikan daya paksa kepada pelaksanaan peraturan," katanya.

Setelah itu, peraturan rencana aksi daerah perlu ditegaskan batas minimal substansi yang harus dimuat dalam rancangan aksi daerah dalam perlindungan anak, seperti strategi, sistem penanganan khusus, penguatan kelembagaan, sistem data dan indikator kerja.

"Pengendalian delegasi peraturan pelaksana, Peraturan Gubernur perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan dalam implementasi dan kebutuhan regulasi turunan," ungkap Parisman.

Selain itu, juga terdapat hasil yang memuat harmonisasi dengan regulasi nasional. Ranperda harus diseleraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan kementrian maupun lembaga terkait.

"Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan Ranperda tentang perlindungan anak dapat dilanjutkan," terangnya.

Di kesempatan itu, Sekdaprov Riau menyebutkan semua rekomendasi ini bisa dan akan ditindaklanjuti terutama terkait perlindungan anak.

"Karena memang konsen untuk Perda memang, kita (Pemprov Riau) yang mengajukan. Jadi beberapa catatan, rekomendasinya akan kita tindaklanjuti melalui dinas terkait," sebut Syahrial Abdi.

Rkomendasi ini, kata Sekda, akan menjadi catatan yang nantinya akan menjadi Perda.

"Nah berikutnya dari Perda ini akan kita buat turunannya menjadi Pergub," tukasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Parlemen

Truk Batu Bara Bikin Jalan di Kuala Cinaku Makin Parah

Parlemen

Perjuangan Membuahkan Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak

Parlemen

Apak Rutiang di Tambang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Parlemen

Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Warnai Peringatan HAN 2026

Parlemen

Perlindungan Anak Kunci Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Parlemen

Anggota DPRD Riau Ini Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil