Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2025 20:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_1766_Syahrul-Aidi-Dorong-Revisi-UU-Penanganan-Fakir-Miskin--Saatnya-Negara-Hadir-Lebih-Nyata.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., MA dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial di UGM Yogyakarta.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Anggota DPR RI, H. Dr. Syahrul Aidi Ma'azat, Lc., MA, mengungkapkan rencana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Usulan tersebut bertujuan untuk meluruskan definisi fakir miskin dan memperbaiki pola penanganan yang dinilai belum efektif serta tidak tepat sasaran.

"Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi," ujar Syahrul di hadapan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial.

Dialog tersebut mengangkat tema "Membangun Konektifitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal."

Menurut Syahrul, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2011 masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam pendataan dan identifikasi warga miskin. Ia menilai definisi "fakir miskin" dalam regulasi saat ini terlalu umum dan tidak mencerminkan kondisi riil di berbagai daerah.

"Masih banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif," tegasnya.

Rencana revisi UU ini juga mencakup perbaikan sistem penanganan, mulai dari pendataan berbasis data terpadu, transparansi distribusi bantuan, hingga integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

"Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten," tambah Syahrul.

Gagasan revisi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kemiskinan.

Mereka berharap revisi UU ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

"Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan, dan disinilah persoalan tiap daerah itu nanti kita perjuangkan pada draft revisi undang-undang fakir miskin tersebut,"tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Parlemen

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Parlemen

DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Parlemen

Indonesia Harus Buat Undang-Undang Ekonomi Syariah

Parlemen

Panglima: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

Parlemen

Tok! Revisi UU TNI Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI

Parlemen

RUU Masyarakat Adat: Kunci Keberhasilan Konservasi Pasca COP16