kabarmelayu.comJAKARTA - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan(Satgas PKH) berhasil merebut hak pengelolaan 221 ribu hektare lahan kebun kelapa sawit eks PT.
Duta Palma. Salah satu lokasinya di Provinsi Riau.
Hal ini menjadi atensi penuh anggota DPR RI Dapil Riau 2, Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA. Pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025) Syahrul Aidi mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) dilibatkan pengelolaan eks kebun duta Palma tersebut.
"Kami mendukung kebijakan dan ketegasan ketegasan bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan kehadiran negara dalam penegakan hukum, khususnya lingkungan dan sumber daya alam." tegas Syahrul Aidi dalam interupsinya.
Dia juga mengapresiasi gerak cepat pemerintah membentuk BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan kebun-kebun yang kembali dikuasai oleh negara. Ini tentu memberi kepastian atas keberlanjutan proses yang dilakukan oleh Kejagung dan Satgas PKH.
"Kami meminta pelibatan daerah atas pengelolaan sumber daya yang ada. Atas nama masyarakat Riau, pemprov dan kabupaten/kota, meminta agar melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini BUMD baik provinsi atau kabupaten." tegas anggota Komisi V ini.
Apalagi, kata Syahrul Aidi, Riau saat ini mengalami defisit anggaran hingga Rp3,5 Trilliun. Maka dibutuhkan sumber pendapatan baru yang berkesinambungan.
"Melalui sidang terhormat ini, kami meminta melalui pimpinan agar bapak prabowo ada kebijakan untuk pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, daerah dengan sumber daya alam tinggi mengalami tekanan fiskal yang kuat. Maka sangat relevan kita meminta pertimbangan khusus pemerintah pusat." tambahnya.
Selain itu, Syahrul Aidi juga menyarankan agar pemerintah memastikan peralihan status pengelolaan ini tidak menimbulkan masalah baru ke depannya, hingga dia mengingatkan pemerintah bahwa selama ini PT. Duta Palma Nusantara tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun 20% untuk masyarakat atau seluas 8.600 hektar kebun FPKMS PT. Duta Palma saat itu.
Dari 9 korporasi yang menguasai 221.000 hektar tersebut, yang telah diproses 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar yang ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokanhulu, Kampar, Pelawan.bSementara, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.