DPRD Inhil Apresiasi DPC PPWI, Dorong Perusahaan Lebih Bertanggung Jawab

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 10:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/02/_1067_DPRD-Inhil-Apresiasi-DPC-PPWI--Dorong-Perusahaan-Lebih-Bertanggung-Jawab.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.comINHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi inisiatif Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir yang mengajukan permohonan kepada DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 5 Februari 2025. Rapat ini bertujuan membahas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Indragiri Hilir, Ir. H. Ahmad Junaidi, M. Si menegaskan bahwa langkah DPC PPWI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL. Regulasi ini mewajibkan perusahaan berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

"Kami sangat mengapresiasi langkah DPC PPWI yang aktif mengawal pelaksanaan CSR di Kabupaten Indragiri Hilir. Ini adalah bentuk kepedulian luar biasa terhadap kesejahteraan masyarakat dan mendorong pelaksanaan regulasi dengan lebih baik," ujar Junaidi.

Junaidi juga mengungkapkan bahwa dari 105 perusahaan yang terdaftar di Indragiri Hilir, hanya 33% yang melaporkan pelaksanaan CSR mereka kepada pemerintah. Menyikapi hal ini, ia meminta pemerintah daerah segera mengeluarkan surat teguran bagi perusahaan yang tidak menyampaikan laporan CSR mereka.

"Pertama, kami mendorong penerbitan surat teguran satu, dua, dan tiga. Jika tetap tidak diindahkan, maka sanksi tegas harus diberlakukan," tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC PPWI Indragiri Hilir, Rosmely, menyampaikan bahwa pengajuan permohonan RDP ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal kebijakan publik serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban CSR secara bertanggung jawab.

"Kami berharap dengan adanya RDP ini, akan ada kejelasan mengenai bagaimana pelaksanaan CSR dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indragiri Hilir. CSR harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar formalitas," ujarnya.

Dengan adanya dukungan DPRD, diharapkan implementasi CSR di Indragiri Hilir dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Parlemen

Maura Ernita Silaturahmi ke Disparporabud Inhil, Bertekad Bawa Budaya Daerah ke Panggung Nasional

Parlemen

19 Tahun PPWI, Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia

Parlemen

Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri

Parlemen

PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

Parlemen

Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI

Parlemen

Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus, Kapolri Lari dari Tanggung Jawab