Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Tanggung Jawab Sosial

DPRD Inhil Tegaskan Perusahaan Harus Lebih Transparan dalam Laporan CSR

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 21:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/02/_3713_DPRD-Inhil-Tegaskan-Perusahaan-Harus-Lebih-Transparan-dalam-Laporan-CSR.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Wakil Ketua DPRD Inhil, Ir. Junaidi.(Foto: me)
kabarmelayu.comINHIL – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, yang digelar di Aula Gedung DPRD pada Senin (3/2/2025), memunculkan keseriusan baru dalam menanggapi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ir. Junaidi, yang berasal dari Partai Golkar, rapat ini mengangkat isu penting terkait kurangnya transparansi laporan CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Inhil.

Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menyampaikan bahwa meskipun 105 perusahaan terdaftar, hanya 33% yang telah melaporkan kegiatan CSR mereka, sebuah angka yang jauh dari memadai.

"Kami tidak hanya menuntut laporan, tapi juga transparansi dari perusahaan yang beroperasi di Inhil. CSR bukan sekadar kewajiban, melainkan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar," ujar Junaidi dengan tegas.

Rapat ini menghasilkan kesimpulan yang jelas, yaitu perlunya revisi terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang ada, yang dinilai sudah usang dan tidak lagi efektif untuk mendorong perusahaan melaksanakan CSR mereka secara lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, DPRD juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan yang belum melaporkan aktivitas CSR mereka.

Dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup, diminta untuk bertindak lebih tegas, mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan CSR mereka. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada 'negara dalam negara', dan perusahaan-perusahaan ini tahu bahwa mereka memiliki kewajiban moral dan hukum kepada masyarakat," jelas Junaidi.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah dan program CSR perusahaan. Hal ini diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan daerah, terutama pada sektor-sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti infrastruktur jalan dan fasilitas umum.

"Kita harus memaksimalkan potensi CSR untuk membantu pembangunan daerah yang selama ini terhambat oleh keterbatasan anggaran. CSR bisa menjadi katalisator dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata di Inhil," tambah Junaidi.

Dengan langkah-langkah yang lebih tegas ini, DPRD Inhil berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini lebih bertanggung jawab dan sadar akan pentingnya kontribusi mereka terhadap kesejahteraan masyarakat.(me)

Editor
: Redaksi

Tag:
CSR

Berita Terkait

Parlemen

Jelang Ramadhan, PT. Fajar Pratama Jaya Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Warga

Parlemen

PT BLJ Salurkan Bantuan Hewan Kurban di 11 Kecamatan di Bengkalis

Parlemen

PT GIN Gelar Program Konsultasi Berkala dengan Pemangku Kepentingan Desa Lahang Hulu, Banjir dan CSR Disorot

Parlemen

DLHK Inhil Disorot, Tak Punya Data Perusahaan yang Beroperasi di Wilayahnya

Parlemen

DPRD Inhil Gelar Hearing Tindak Lanjuti Surat PPWI Soal CSR Perusahaan

Parlemen

Forum CSR Inhil Siap Evaluasi Pengelolaan CSR Perusahaan, Usulkan Regulasi Baru