Komisi IV DPRD Siak Kunker ke Disnaker dan DPRD Riau

Redaksi - Sabtu, 22 Juni 2024 18:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_855_Komisi-IV-DPRD-Siak-Kunker-ke-Disnaker-dan-DPRD-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Humas Protokol DPRD Siak
SIAK, kabarmelayu.com - Guna menjalankan fungsi di bidang pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Kunker ini terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja di kawasan industri dan perizinan tenaga kerja asing (TKS) di Riau.

Selain Disnaker, Komisi IV DPRD Siak juga melakukan kunker ke DPRD Riau terkait pengawasan pemerintah daerah dalam penyerapan pendapatan daetah tahun 2024.

Dalam kunker di Pekanbaru itu, rombongan Ko misi IV DPRD Siak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV H. Sumaryo, BA diikuti Sekretaris Komisi IV Muslim, A. Md serta beberapa anggota komisi IV Lainnya, di antaranya Rohman Selamat S. Pd.I, Hendri Pangaribuan, SH, M. IP, Paramananda Pakpahan, SH, Nelson Manalu dan Ternando Simangunsong.

Di Diskaretrans Riau, rombongan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perayaratan Kerja, Muhammad Yunus, SS, M. Phil bersama Kasi Persyaratan Kerja, R. Dedi Suhanda, S. STP.

Dari Hasil kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kab. Siak memperoleh beberapa kesimpulan, antara lain:1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja harus mengikuti PP 35 Tahun 2021.

2. PKWT dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang jika pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai dan jangka waktu PKWT akan berakhir. Ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

3. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah, PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

4. Terkait dengan pelanggaran perusahaan terhadap Hak-hak Karyawan, DPRD dapat Melaksanakan publik hearin secara langsung dengan karyawan, serta didampingi oleh pengawas dari Disnaker Provinsi Riau.

5. Pada pasal 189 UU Ketenagakerjaan menegaskan, menjelaskan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan'atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

6. Pekerja rentan/indvidu boleh mendaftarkan BPJS melalui Disnaker kabupaten/provinsi, namun untuk karyawan yang gajinya UMR wajib untuk mndaftarkan BPJS, jika tidak bisa dilaporkan ke kepolisisan dan akan ditindak sanksi pidana.

7. Disnakertrans Provinsi Rau memiliki wacana website pengaduan secara online demi untuk kesejahteraan karyawan yang bisa diakses dari manapun hanya dengan memiki jaringan internet.

Sementara, dalam kunjungan Komisi IV DPRD Kab. Siak Ke DPRD Provinsi Riau, rombongan diterima oleh Kasubag Umum dan Protokol DPRD Provinsi Riau, Irvan Tri Warnanda, S. STP, M. Si. Pada pertemuan ini rombongan membahas tentang sharing informasi terkait pengawasan terhadap penyerapan pendapatan daerah di Wilayah kerja masing masing.

Adapun yang menjadi pendamping pada kunjungan ini antara lain Rolly Yandra, SE., MSi (Perencana Ahli Muda), Gagah Saputra, S.Sos (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda), Junaidi S.Sos (Penyusun Renacana Kegiatan dan Anggaran), serta Jurnita (Pengadministrasi Perkantoran).(inf/rio)


Tag:

Berita Terkait

Parlemen

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal

Parlemen

Perkuat Kemandirian Ekonomi Wilayah, Hendry Munief Dorong Sinergi Bisnis Antar Provinsi di Sumatera

Parlemen

Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus

Parlemen

Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama

Parlemen

22,53Kg Heroin Dimusnahkan, Polda Riau Nyatakan Perang Melawan Narkoba

Parlemen

Kunker ke Yonif 132/Bima Sakti, Anggota Komisi I DPR RI Dorong TNI Makin Dekat dengan Rakyat