Merugikan Masyarakat, Komisi II minta Pemko evaluasi PT RFB Pekanbaru

Harijal - Minggu, 04 Desember 2016 14:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/12/84c8df122016_merugikanmasyarakat.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Setelah menggelar kunjungan lapangan terhadap perusahaan PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang beralamat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk meninjau ulang serta melakukan moratorium perizinan terhadap perusahaan perdagangan tersebut.

Selain surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sudah kadaluarsa, banyak masyarakat kota Pekanbaru yang melapor baik secara lisan maupun tulisan dan dirugikan dengan perusahaan pembiayaan berkedok investasi emas yang tidak berwujud tersebut.

"Karena sudah banyak masyarakat yang sudah dirugikan daripada diuntungkan, maka kita imbau masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati lagi dalam memilih investasi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE kemarin.

Disebutkannya lagi, pada selasa (06/12/16) depan, Komisi II melakukan jadwal ulang (reschedule) terhadap perusahaan perdagangan berjangka itu. Jadwal ulang yang dilakukan berkaitan dengan kelengkapan perizinan Kemenkumham yang rencananya akan diperpanjang oleh PT RFB.

"Dengan cuma mengantongi sertifikat dengan karyawan lebih dari 100 orang. Itu tidak dibenarkan karena yang dibenarkan adalah pialang. Calon tenaga kerja kita imbau jangan mau terjebak dan jeli lagi, bila tidak ingin tersangkut persoalan hukum kedepan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, seorang warga Kota Pekanbaru berinisial LS mengaku ditipu oleh PT RFB sebesar Rp600 juta saat berinvestasi di perusahaan berjangka berkedok investasi emas tersebut.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, LS menyebut bahwa karyawan PT RFB yang lulusan SMP dan SMA melakukan iming-iming bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan per harinya sebesar Rp 2 hingga 3 juta.

LS sebelumnya sudah mencurigai bisnis tersebut saat ingin mengambil uang Rp200 juta. Oleh marketingnya, LS dibujuk-bujuk untuk tidak mengambil uang tersebut karena emas saat ini sedang turun.

LS juga menyebut bahwa modus yang dimainkan oleh PT RFB saat investasi turun, nasabah disuruh melakukan tambahan dana (top up) untuk menyelamatkan akunnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/11/16) lalu, Komisi II DPRD didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memanggil manajemen PT RFB, guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari surat-surat izin yang mereka bawa, ternyata banyak kelengkapan sudah kadaluarsa, salah satunya izin dari Kemenkumkam yang dikeluarkan pada tahun 2000 silam. (rec)

Berita Terkait

Parlemen

Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku

Parlemen

Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan

Parlemen

Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Parlemen

Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla

Parlemen

Luar Biasa! Tim Sepakbola SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara I Tiga Naga Championship Antar SD Se-Riau

Parlemen

Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi