PELALAWAN, kabarmelayu.com - Anggota Komisi III DPRD Pelalawan Said Mashudi kembali angkat bicara soal parkir liar dan petugas parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada pemilik kendaraan setelah beberapa waktu lalu juga berkomentar keras soal pengelolaan retribusi parkir merupakan PAD yang dinilai rendah dengan hanya pemasukan Rp10 juta pertahunnya.
"Kita dari Dewan sudah banyak mendengar keluhan masyarakat soal banyaknya parkir liar yang muncul di Kabupaten Pelalawan terutama di Pangkalan Kerinci,Pangkalan Kuras dan Ukui dimana petugas tidak memakai baju petugas parkir dan tanpa mengantongi karcis parkir.Begitu juga petugas parkir yang tidak menyerahkan karcis parkir kepada pemilik kendaraan," ungkap Said Mashudi politisi Golkar ini kepada wartawan, Senin (28/11/2016).
Menurutnya, parkir liar dan petugas yang tidak memberikan karcis kepada yang memarkir harus segera ditertibkan oleh Dinas Perhubungan Pelalawan. " Dishub harus tegas dilapangan ini menyangkut PAD jadi harus ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan begitu saja. Ini sudah meresahkan aturan main harus jelas sehingga parkir yang ada legal dengan petugas parkir yang profesional," papar Said Mashudi.
Said Mashudi juga mengharapkan agar kontrak parkir ditahun 2017 agar diperjelas. "Apa iya tahun depan pengelolaan retribusi parkir masih 2 Kecamatan saja Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras. Kita bicara PAD makanya kita minta Dinas terkait serius menanggapinya," ungkapnya.
Said Mashudi sangat menggaris bawahi soal petugas parkir yang banyak membandel tidak menyerahkan karcis kepada pemilik kendaraan yang memarkir.
"Petugas parkir itu tentunya memegang karcis mengapa tidak diserahkan kepada yang memarkir.Ada apa ini,kita minta Dishub untuk gelar razia agar ini tidak terus berlanjut.Petugas yang tidak menyerahkan karcis harus ditertibkan," tukasnya. (rec)