5 Orang Meninggal Akibat Tanki Sawit PT SDO Terbakar, Komisi V DPRD Riau Lakukan Sidak

Harijal - Senin, 28 Juni 2021 23:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/06/ba6265062021_untitled23.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
fin/re

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Akibat kebakaran tanki penampung minyak kelapa sawit PT  Sari Dumai Oleo (SDO) di Dumai pada Rabu 23 Juni pekan lalu, 5 orang dinyatakan meninggal dunia.   Guna memastikan dibayarnya hak para korban, Komisi V DPRD Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat 25 Juni 2021.

"Iya benar kami sidak kemarin ke PT SDO. Saya, pak ketua, pak Zulkifli Indra, Sunaryo, Marwan Yohanis, Ramos Teddy Sianturi, Ade Hartati Rahmat, Mira Roza dan dr Arnita Sari. Turut hadir pada saat itu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, S.Sos bersama pengawas tenaga kerja", ucap Wakil ketua komisi V DPRD Riau, Soniwati, Senin (28/6/21)

Pada kesempatan itu kata Soniwati,   Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos, M.Si dengan tegas meminta perusahaan untuk menunaikan hak para korban sebagai akibat dari kecelakaan kerja tersebut.

Disisi lain Edy Yatim juga meminta  Kadis Nakertrans Riau untuk memastikan perusahaan membayarkan kompensasi kepada keluarga korban.

"Tidak hanya santunan, namun masa depan pendidikan anak yang ditinggalkan oleh korban juga harus diperhatikan. Itu semua sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Soniwati menirukan Edy.

Sementara anggota Komisi V Ade Hartati Rahmat mengkritisi perusahaan yang dinilai lalai yang mengakibatkan tanki meledak, hingga menelan 5 orang korban jiwa.

Menurut Ade, seharusnya, PT SDO selaku penyedia kerja, selektif terhadap kontraktor yang mengambil pekerjaan di PT SDO, terkhusus keikutsertaan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan

"Di mana-mana perusahaan selalu ada dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan persyaratan mutlak bagi perusahaan untuk melakukan kerja. Apalagi pekerjaan yang dilakukan ini merupakan kerja dengan risiko tingkat tinggi, harus melalui prosedur verifikasi K3," jelas Ade sebagaimana disampaikan Soniwati.

Sementara perwakilan PT SDO, Sandi, didepan komisi V DPRD Riau berjanji akan memenuhi hak-hak korban yang tewas pada insiden kecelakaan kerja. beberapa waktu lalu.

Diceritakan Soniwati, Sandi mengaku korban yang meninggal ada 5 orang. Satu dari PT SDO yang merupakan asisten manajer, diberi santunan hingga Rp 1 Miliar. Kemudian, 4 korban lagi merupakan pekerja dari kontraktor, diberi santunan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah tekankan kepada kontraktor untuk membayarkannya dengan rincian sesuai BPJS Ketenagakerjaan yakni, untuk korban lajang dibayarkan senilai Rp 162 juta, karyawan dengan anak 1 senilai Rp 252 juta dan dengan anak 2, dengan nilai Rp 365 juta. Kami tegaskan, jika kontraktor tidak tunaikan kewajibannya, kami akan blakcklist perusahaan tersebut. Sedangkan, santunan akan kami ambil alih," ujar Sandi.

Sementara saat dihubungi terpisah terkait penyebab meledaknya tanki penampung minyak kelapa sawit, Humas PT SDO, Agung Winoto, hingga berita ini dirilis belum memberikan konfirmasi. (fin)

Berita Terkait

Parlemen

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Parlemen

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Parlemen

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Parlemen

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Parlemen

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Parlemen

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal