Klaim Lahan, DPRD Riau Fasilitasi Masyarakat Pantai Raja Versus PTPN V

Harijal - Kamis, 24 Juni 2021 19:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/06/f69145062021_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
fin/re

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Perjuangan masyarakat Pantai Raja Kabupaten Kampar atas klaim lahan mereka di dalam kawasan kebun Hak Guna Usaha PTPN V, kini mulai menampakkan titik terang.

Berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing pihak yang difasilitasi Komisi II DPRD Riau, PTPN V bersedia membangun kebun pola KKPA setelah Pemkab Kampar mencari/menyediakan lahan seluas 400 hektar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto, usai memimpin pertemuan di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (24/6/21).

"Masyarakat Pantai Raja ini mengklaim bahwa ada lahan mereka di dalam HGU nya PTPN V. Mereka telah lama memperjuangkan hingga ke Komnas HAM. Karena belum selesai sehingga kita fasilitasi pengaduan mereka", ucapnya.

Robin mengungkapkan, kesepakatan masing-masing pihak yang difasilitasi Komisi II DPRD Riau ini menghasilkan 3 poin.

Pertama, mendorong Pemkab Kampar untuk.mencari/menyediakan lahan seluas 400 hektar di Kabupaten Kampar.

Kedua, untuk memudahkan Pemkab Kampar dalam penyelesaian pencarian lahan yang dimohon masyarakat adat desa Pantai Raja, dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk PTPN V pada kelompok hutan Sungai Kampar Kanan - Kampar Kiri seluas 21.994 hektar, dengan cara mengurangi luas lahan yang diusahakan PTPN V baik inti maupun plasma. Semua pihak baik PTPN V dan Pemkab Kampar serta Pemprov Riau mencari data realisasi sisa penggunaan lahan dari PTPN V atau lahan lain di Kabupaten Kampar dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama 1 tahun.

Ketiga, PTPN V bersedia membangun perkebunan kelapa sawit dengan pola KKPA pada lahan seluas 150 hektar sepanjang ada ketersediaan lahan yang sesuai secara aspek teknis dan legal serta adannya kesediaan pendanaan dari Perbankan. Sedangkan 250 hektar sebagaimana keinginan masyarakat, dapat dimohonkan kembali ke PTPN V. Setelah lahan ada PTPN V segera meneruskan permohonan masyarakat tersebut kepada pemegang saham.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kampar Syahrizal, BPN Kampar Sutrilwan, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau DR Ir Sri Ambar Kusumawati MSi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Marsa Putri, Kanwil BPN Riau Indrie Kartika Dewi, SEVP Operation PTPN V Ospin Simbiring, masyarakat adat Pantai Raja Gusdianto, M Yunis, Kades Pantai Raja Khairud Zaman. (fin)

Berita Terkait

Parlemen

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Parlemen

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Parlemen

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Parlemen

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Parlemen

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Parlemen

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal