Berkas Revisi Perda RTRW 2018 Belum Sampai ke Bapem Perda

Harijal - Senin, 31 Mei 2021 16:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/05/80a62b052021_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ketua Bapem Perda DPRD Riau, Ma`mun Solihin

PEKANBARU, kabarmelayu.com -  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Riau Ma`mun Solihin mengatakan, meski berkas revisi RTRW Riau 2018 belum sampai ke pihaknya, namun ia terus  menerima masukkan dari berbagai pihak.

"Sampai detik ini berkas tersebut belum sampai ke kita. Meski begitu, kita sudah menerima masukan masukan dari berbagai pihak termasuk siapapun yang memberikan informasi tentu kita terima", ucapnya saat dikonfirmasi terkait perkembangan revisi Perda tersebut, Senin (24/5/21).

Ia mengatakan terkait Perda yang diusulkan Pemprov Riau itu, tentunya harus menunggu rekomendasi dari pimpinan DPRD Riau terlebih dahulu. Dan dari pimpinan kemudian baru diserahkan ke Bapem Perda.

Ketika ditanya apakah revisi RTRW Riau 2018 itu ada kaitan dengan pola kerjasama kemitraan yang kini dibangun komisi II DPRD Riau dengan para pekebun di kawasan hutan. Menanggapi hal ini Ma`mun Solihin enggan berspekulasi.

"Iya tentu karena dengan waktu yang cukup singkat waktu itu pembahasan RTRW sudah kadaluarsa. Semestinya umurnya 20 tahun tapi ini sudah 28 tahun", ucap politisi asal fraksi PDIP Riau itu diplomatis.

Sementara menanggapi deadline revisi Perda RTRW, Ma`mun Solihinmengatakan biasanya satu bulan setelah setelah sampai ke Pansus dan bisa diperpanjang.

"Yang menjadi persoalan sampai sekarang rekomendasi revisi Perda RTRW itu belum sampai ke Bapem Perda", tukas ketua fraksi PDIP DPRD Riau tersebut.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan LSM lingkungan hidup atas Perda RTRWP Riau 2018-2038. Perda tersebut dinilai tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.

Putusan Mahkamah Agung pada 2019  berintikan koreksi atas sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 di antaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

Sebagai daerah pusat perkebunan sawit dan industri kehutanan di Indonesia, regulasi tata ruang di Riau memiliki efek ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Pada Perda RTRWP Riau 2018-2038, kawasan lindung gambut ditetapkan hanya seluas 21.615 hektare. Padahal, fungsi lindung gambut di Riau yang ditetapkan secara nasional seluas 2.378.108 hektare. Menciutnya kawasan lindung gambut itu disinyalir untuk mengakomodir perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. (fin)

Berita Terkait

Parlemen

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Parlemen

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Parlemen

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Parlemen

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Parlemen

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Parlemen

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal