Soal SP3 Polda untuk 15 Perusahaan Karlahut, Komisi A DPRD Riau Akan Curhat Ke DPR RI

Harijal - Jumat, 19 Agustus 2016 20:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/08/fb5018112016_7056dbafa942c9dff8fba270a98e0b0c.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Terkait soal SP3 Polda Riau terhadap 15 perusahaan Karlahut, Komisi A DPRD Riau akan mendatangi Komisi III DPR RI di Jakarta. Hal itu dilakukan guna memperjelas proses hukum yang tengah dilakukan Polda Riau selama ini.

"Yah, kami dari Komisi A DPRD Riau sudah menjadwal kunjungan ke DPR RI, khususnya ke Komisi III. Ini, berkaitan dengan lanjutan kasus terbitnya SP3 terhadap ke 15 perusahaan Karlahut. Dimana itu diterbitkan Polda Riau," sebut Suhardiman Amby pada awak media di Kantor DPRD Riau, Jumat (19/8/16).

Sekretaris Komisi A DPRD Riau ini juga mengatakan, SP3 yang diterbitkan Polda Riau hingga saat ini masih menjadi polemik ditengah masyarakat. Maka, untuk mencari solusinya tersebut, perlu dilakukan kordinasi dengan Komisi III DPR RI yang membidangi hal ini menjadi terang.

"Persoalan SP3 diterbitkan Polda Riau mesti dituntaskan, agar tidak ada kecurigaan yang akan timbul. Sebab, ini sudah menjadi polemik di Riau. Bahkan, baru-baru inikan Komisi III DPR RI telah datang ke Riau menanyakan terkait hal yang ke Polda Riau," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Riau pada 2015 lalu menangani Karlahut 18  perusahaan ini diduga melakukan pembakaran lahan. Tetapi, hanya tiga yang terjerat dan dinyatakan lengkap, layak dilanjut ke proses hukum selanjutnya di Pengadilan. Tiga perusahaan itu PT Wahana Subur Sawit, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari.

Sebagaina diberitakan 15 perusahaan yang dinyatakan SP3 oleh Polda Riau, antaralain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Semuanya adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit. (dar/ot)

Berita Terkait

Parlemen

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Parlemen

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Parlemen

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Parlemen

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Parlemen

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Parlemen

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan