PKS PT KAP Dilaporkan Cemarkan Lingkungan, DPRD Riau Gelar RDP

Harijal - Senin, 08 Juni 2020 21:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/06/7bbf1d062020_untitled23.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
fin/re

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pengaduan masyarakat Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar terkait pencemaran lingkungan hidup, mendapat perhatian serius DPRD Riau. Dewan berjanji akan melakukan sidak ke lokasi PKS PT KAP.

Hal ini mengemuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Riau dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Badan Pertanahan Nasional Kampar diruang Medium DPRD Riau, Senin (8/6/20).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Riau Parisman Ikhwan itu dihadiri sejumlah anggota diantaranya, Tumpal Hutabarat SE MM, Nurzafri,  Adam Syafa,at, MA, Komperensi SP MSi, Yuyun  Hidayat ST MSc, Abdul Kasim, Ir. Sahidin, Dani K Nursalam MSi, dan Syafaruddin Poti SH.

Menurut anggota DPRD Riau Yuyun Hidayat, sidak yang akan dilakukan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Alasannya bila dilakukan dengan memberitahu, dia khawatir di lokasi sidak nantinya akan terlihat semua baik.

"Saya mengajak bapak-bapak semua agar menggunakan hati dan pikiran dalam mengeluarkan perijinan. Karena dampaknya pada anak cucu kita kelak", ujar Yuyun didepan Kadis DLHK dan BPN Kampar.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Riau Tumpal Hutabarat SE MM mengatakan, idealnya sebelum sebuah pabrik beroperasi, kolam limbah yang dibangun harus di test terlebih dahulu.

"Itu harus punya SOP pengelolaan limbah yang benar. Saya juga kontraktor Migas yang bergerak di bidang limbah selama 10 tahun lebih. Intinya ujung itu ikan harus bisa hidup secara normal", katanya.

Politisi Demokrat itu mengatakan bilamana masih ditemukan satwa air ada yang mati, maka pengelolaan limbahnya belum bagus.

Tumpal menjelaskan, sebelum pengelolaan limbah belum sesuai SOP, pabrik tidak dibenarkan beroperasi. Sesuai prosedur harus lengkap, termasuk dokumentasinya.

"Harus uji coba dulu. Kalau sudah bagus baru jalan. Jadi soal PKS PT KAP ini harus ditertibkan dulu, bukan menutup ya", katanya.

Sedangkan jarak antara kolam limbah dengan sungai yang ada di sekitarnya kata Tumpal, harusnya diatas 50 meter.

Seperti diketahui, RDP Komisi IV DPRD Riau ini terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh  kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Kencana Agro Persada (KAP) di Kabupaten Kampar.

Dari pengaduan warga diketahui, PKS yang sudah 7 bulan beroperasi itu menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat Desa Bencah Kelubi Kecamatan  Tapung, Kampar.

Bahkan PKS PT KAP berkapasitas 45 ton TBS/jam itu disebut-sebut hanya memiliki luas kebun 40,2 hektar. (fin) 

Berita Terkait

Parlemen

Dugaan Suap Jabatan, Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK, Istri Muda Dipulangkan

Parlemen

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

Parlemen

Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang

Parlemen

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

Parlemen

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

Parlemen

Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang