PEKANBARU, riaueditor.com - DPRD Riau menyatakan proses pembentukan Perda, terkendala naskah akademik karena terkait pihak ketiga. Sementara keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD juga turut dibahas dalam forum diskusi tersebut. "Kita sampaikan bahwa proses pembentukan Peraturan daerah (Perda) selama ini, DPRD Riau terkendala dengan naskah akademik. Karena ini terkait dengan pihak ketiga, pembayarannya dan juga originalitasnya", ucap ketua BURT DPRD Riau Ma`mun Solihin usai diskusi dengan anggota BK DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/03/20). Ia mengatakan, dalam pembentukan Perda, pihaknya tidak menginginkan adanya plagiat seperti tahun-tahun dulu dari daerah lain. Sehingga muatan materiil dan pasalnya pun sesuai dengan kebutuhan daerah. Sementara dari pihak DPRD DKI Jakarta ucap Solihin, mereka mempertanyakan fungsi Badan Kehormatan (BK) apakah hanya punishman terhadap anggota. Menurut Solihin, keberadaan BK DPRD DKI sama kondisinya dengan BK DPRD Riau karena sama-sama anggota DPRD. Dan ini sangat tidak enak antar fraksi. Oleh karena itu kata politisi PDIP Riau, tugas BK ini lebih ditekankan pada Bimtek kode etik. "Ini masukkan buat kita. Tadi banyak informasi baru yang kita dapatkan. Informasi dari kita ada juga yang mereka butuhkan, saling menimba ilmu", katanya. Sebagaimana disampaikan anggota BK DPRD Riau James Pasaribu di saat diskusi dengan DPRD DKI kata Solihin, bahwa sulit kuorum dalam setiap rapat dan masalah ketertiban. "Problemnya kita itu di forum-forum-forum rapat. Mudah-mudahan lewat diskusi ini menjadi semangat baru bagi teman-teman dewan", katanya. Sementara itu, pantauan diruang Medium saat diskusi yang dipimpin Ma`mun Solihin, tampak hadir anggota DPRD Riau Makarius Anwar, James Pasaribu dan Zulfi Mursal. (fin)