KABUPATEN Rokan Hilir berjuluk Negeri Seribu Kubah ini sangat kaya Tuan. Selama puluhan tahun banyak perusahaan besar beroperasi di atasnya. Ada Chevron, ada Perkebunan Besar Kelapa Sawit lengkap dengan Industri Pengolahan Kelapa Sawitnya. Tapi, dengan keuntungan yang mereka raup setiap harinya, kita bertanya dengan suara lantang, Kemana gerangan CSR perusahaan-perusahaan besar tersebut sebagai tanggung jawab sosial mereka untuk kesejahteraan negeri ini.
CSR pada mulanya identik dengan istilah Community Development (CD) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Melaksanakan tanggung jawab sosial secara normatif merupakan kewajiban moral bagi jenis perusahaan apapun yang hadir di suatu wilayah.
Tidak hanya aspek normatif, CSR telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
Berdasar data yang ada, terdapat tujuh regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahaan, baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri :
● Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007● UU Perseroan Terbatas, No. 40 Tahun 2007● PP No. 47 Tahun 2012● UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007● UU Minyak dan Gas Bumi, No. 22 Tahun 2001● UU No. 13 Tahun 2011● Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13 Tahun 2012.
Corporate Social Responsibility atau disingkat CSR merupakan sebuah program wajib yang dilaksanakan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Menurut Kotler dan Nancy, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah "Komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan".
CSR Forum (Wibisono, 2007) mendefinisikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Definisi lain, The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), lembaga internasional, berdiri tahun 1955 dan beranggotakan 120 perusahaan multinasional yang berasal dari 30 negara di dunia, lewat publikasinya “Making Good Business Sense”, CSR adalah "komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, dan masyarakat setempat (lokal) dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan (Liliweri, 2011: 659).
Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab dan kode etik bisnis yang harus dilakukan sebagai bentuk upaya perusahaan dalam mempertahankan kontrak kerjanya.
Kode etik bisnis ini mewajibkan perusahaan untuk lebih memperhatikan sosial maupun lingkungan dalam setiap operasi yang dijalankan perusahaan.
Tanggung jawab social dan lingkungan ini tentu menjadi poin penting agar CSR mampu menjadi investasi sosial bagi perusahaan dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga terbangun kesinambungan yang saling menguntungkan bagi perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
CSR Rohil, Berapa Aangka Sesungguhnya?
Berdasarkan data, jumlah Perusahaan Besar di kabupaten Rokan Hilir yang dijuluki Negeri Seribu Kubah, untuk Pabrik Kelapa Sawit tercatat 22 Perusahaan Besar lengkap dengan industri dengan kapasitas produksi per-jam (Lihat Data Daftar Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hilir).
Jika semua Perusahaan tersebut beroperasi secara normal tanpa ada gangguan, dari bumi Rokan Hilir diproduksi 900 ton/jam minyak sawit. Jika setiap Pabrik beroperasi 24 jam, maka produksi minyak sawit mencapai 21.600 ton/hari.
Ada banyak pertanyaan yang menggelitik difikiran kita. Dengan jumlah produksi yang demikian besar, berapa sebenarnya alokasi Dana CSR masing-masing Pabrik yang disalurkan selama ini. Adakah Pabrik-pabrik ini melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amanah UU, PP dan Permen, atau Bumi Melayu ini hanya memikul beban kerusakan lingkungan yang juga diakui dalam Renstra Bappeda Kabupaten Rokan Hilir sebagai persolan yang amat berat untuk diatasi.
Jika Dana CSR itu ada, pertanyaan berikutnya adalah Lembaga apa saja selama ini menikmatinya dan bagaimana mereka bisa mendapatkannya berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh Perusahaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan CSR Perusahaan Perkebunan Sawit. Pertanyaan ini perlu diangkat. Sebab dari investigasi lapangan dan dari informasi media (cetak dan on-line), Perusahaan Besar Perkebunan Sawit yang mengeskpose kegiatan CSR-nya baru PTPN V dalam bentuk Bea-Siswa dan Program Kemitraan. Kita belum pernah mendengar gerakan yang yang dilakukan 23 Perusahaan Perkebunan Sawit lainnya.
Daftar Perusahaan-perusahaan Besar di Kab. Rokan Hilir
Daftar Pabrik Kelapa SawitNama Perusahaan, Kapasitas (Ton/Jam), Tahun Berdiri, Lokasi
1. PT. Salim Ivomas Pratama, Sungai Dua, 45, 1989, Jalan Lintas Riau - Sumut Km. 37 Kec. Bagansinembah2. PT. Salim Ivomas Pratama, Balam, 45 1998, Kep. Balam Sempurna Km. 31 Kec. Bagansinembah3. PT. Salim Ivomas Pratama, Kayangan, 60, 1989, Kep. Kayangan Km. 42 Kec. Bagansinembah4. PT. Gunung Mas Raya, Sungai Bangko, 60, 1994, Kec. Bangko Jaya Kec. Bangko Pusako5. Pt. Dwi Mitra Daya Riau, Badak, 10, 2003, Ds. Bukit Badak Ii Kep. Kota Parit Kec. Simpang Kanan6. Pt. Hasil Karya Bumi Sejati, Hkbs, 45, 2009, Kep. Kasang Bangsawan7. Pt. Bahana Nusa Interindo Bani, 60, 2001, Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako8. Pt. Sinar Perdana Caraka, Spc, 80, 1998, Kep. Balai Jaya Kec. Bagansinembah9. Pt. Simpang Kanan Lestarindo, 45, Ds. Suka Damai Rt. 001, Rw.003 Kep. Simpang Kanan, Kec, Simpang Kanan10. Pt. Dharma Wungu Guna, 45, Ds. Buluh Cina Kep. Bagansinembah Kec. Bagansinembah11. Pt. Sawita Leidong Jaya, 45, Ds. Boltrem Jaya Kec. Simpang Kanan12. Pt. Perkebunan Nusantara Iii Meranti, 60, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah13. Pt. Geliga Bagan Riau, 30, Kep. Bhakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah14. Pt. Lahan Tani Sakti, 15, Kep. Tanjung Medan, Kec. Pujud15. Pt. Perkebunan Nusantara V, Tanjung Medan, 60, Kep. Pasir Putih, Kec. Bagansinembah16. Pt. Perkebunan Nusantara V Tanjung Medan, 30, Kep. Tanjung Medan, Kec. Pujud17. Pt. Tunggal Mitra Plantation, 45, Kep. Pujud, Kec. Pujud18. Pt. Sawit Riau Makmur, 30, Kep. Teluk Mega, Kec. Tanah Putih19. Pt. Daya Guna Sejahtera, 30, Kep. Melayu Besar, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan20. Pt. Karya Abadi, Kec. Tanah Putih21. Pt. Torganda, 15. Kec. Pujud22. Pt. Jatim Jaya Perkasa, 45, Kec. Pekaitan
(Sumber : www.daftarperusahaan.com/bisnis/area/rokan-hilir, www.produkunggulan, www.disbunrohilkab)
Data Perusahaan Besar Nasional (PBN) di Rohil, Luas (Ha), Dan Lokasi
1. PT. Salim Ivomas Pratama, 19.696, 21.884, Kec. Bangko Pusako, Kec. Bagan Sinembah2. PT. Tunggal Mitra Plantation, 13.836, Kec. Pujud, Kec. Bangko Pusako3 . PT. Gunung Mas Raya, 13.642,789, Kec. Bangko Pusako, Kec. Rimba Melintang4. PT. Jatim Jaya Perkasa, 8.200, Kec. Bangko Pusako, Kec. Kubu Kec. Pekaitan5.8 PT. Sindora Seraya, 3.297,52, Kec. Batu Hampar, Kec. Rimba Melintang6. PT. Perkebunan Nusantara V, 5.163,802.040,185, Kec. Pujud, Kec. Bagan Sinembah7. PT. Lahan Tani Sakti, 3.759, Kec. Pujud, Kec. Bagan Sinembah8. PT. Perkebunan Nusantara III, 1.542,3, Kec. Bagan Sinembah9. PT. Cibaliung Tunggal Plantation 4.977, Kec. Bagan Sinembah10. PT. Sapta Karya Damai, 5.500, Kec. Kubu, Kec. Pasir Limau Kapas11. PT. Palma Inti Indah Raya, 700, Kec. Kubu12. PT. Asam Baru Sawit Sejahtera, 2.400, Kec. Kubu13. PT. Asam Jawa, 6.000, Kec. Pasir Limau Kapas14. PT. Karya Abadi Sama Sejati, 2.263, Kec. Pujud15. PT. Ria Estalia, 3.005, Kec. Tanah putih16. CV. Sianipar Putra Mandiri, Kec. Bagansinembah17. CV. Ramos Perkasa, Kec. Tanah Putih18. PT. Kurnia Rahmad, 6.000, Kec. Bagan Sinembah19. PT. Riau Bumi Bina Makmur, Kec. Tanah Putih20. PT. Surya Dumai Agrindo, Kec. Tanah Putih21. PT. Dharma Wungu Guna, Kec. Tanah Putih22. PT. Siak Seraya, Kec. Bangko Pusako23. PT. Sawit Hijau Permata, Kec. Bagan Sinembah24. PT. Karya Abadi Sejati, Kec. Bagan Sinembah
25. Kim Seng Alamat, Dusun Setia Rt 12/ Rw 06, Rokan Hilir, Riau, Rokan Hilir, Provinsi Riau, Produk Usaha : Terasi
26. Saguan, Dusun Setia Rt 11/ Rw 06, Rokan Hilir, Riau, Rokan Hilir, Provinsi Riau
27. Oliong, Badan Usaha Oliong, Jl. Pelabuhan Baru, Rokan Hilir, RiauRokan Hilir, Provinsi Riau Telepon : 0767-22129Produk Usaha: Kapal KayuBadan Usaha dengan produk Kapal Kayu Keterangan: Kapal/perahu
28. PT. Chevron Pasific Indonesia
(Sumber : www.daftarperusahaan.com/bisnis/area/rokan-hilir, www.produkunggulan, www.disbunrohilkab)