OJK Dorong Kemudahan Pembiayaan UMKM

Redaksi - Selasa, 27 Oktober 2026 15:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_9516_OJK-Dorong-Kemudahan-Pembiayaan-UMKM.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
OJK.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Kemudahan akses pembiayaan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama ketika pencatatan transaksi dan laporan keuangan belum memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Moh Fredly Nasution, saat menjadi narasumber dalam Webinar Green Connect #4 yang diikuti secara virtual dari ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Selasa (27/10/2026).

Fredly menjelaskan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM melalui bank maupun lembaga keuangan nonbank. Kebijakan tersebut mencakup berbagai tahapan pembiayaan, mulai dari perencanaan penyaluran, penyederhanaan persyaratan, dan analisis kelayakan hingga pengembangan skema pembiayaan sesuai kebutuhan UMKM.

"Melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025, kami mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM pada setiap tahapan prosesnya. Harapannya, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan usahanya," terangnya.

Ia menyebutkan, keterbatasan pencatatan transaksi dan laporan keuangan dapat menyulitkan lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon penerima pembiayaan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha perlu berjalan beriringan dengan upaya lembaga keuangan memperluas penyaluran pembiayaan secara bertanggung jawab.

"UMKM perlu didorong agar mampu menyiapkan pencatatan dan laporan keuangan yang memadai sehingga kelayakan usahanya dapat dinilai dengan lebih baik. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga perlu menerapkan proses pembiayaan yang memudahkan UMKM tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa penguatan ekonomi daerah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diperlukan agar program pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong kegiatan ekonomi produktif.

"Kolaborasi menjadi kunci untuk menerjemahkan kesepahaman menjadi praktik yang terukur di lapangan. Kami mengajak seluruh pihak untuk menyatukan gagasan dan memperkuat kerja sama agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Syahrial menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau terbuka terhadap dukungan dan masukan dari berbagai pihak untuk memperluas manfaat program pembangunan di daerah. Menurutnya, kesamaan persepsi dan komunikasi yang baik akan membantu mempercepat pelaksanaan agenda bersama.

"Kami menerima secara terbuka setiap dukungan, gagasan, dan masukan yang dapat memperkuat pembangunan di Provinsi Riau. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai potensi yang dimiliki daerah dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas," tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Opini

Kemenperin dan Komisi VII DPR Gelar Bimtek Penumbuhan dan Pengembangan Wira Usaha Baru di Pekanbaru

Opini

Digitalisasi UMKM, Perluas Pasar dan Tingkatkan Daya Saing

Opini

Industri Harus Jadi Ekosistem Bisnis yang Berdampak Bagi Masyarakat Sekitar

Opini

Dari Dumai Tembus Pasar Dunia, KADIN dan Bea Cukai Dorong UMKM Go Export

Opini

Pameran Kriyanusa 2026, Dekranasda Bengkalis Dukung Perajin Naik Kelas

Opini

Dukung UMKM, Babinsa 0321- 05/RM Bantu Pembuatan Kerupuk di Desa Bangko Sempurna