Oleh: Irvan NasirBAGI masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, ingatan kolektif tahun 2009 bukanlah tentang euforia politik otonomi daerah, melainkan tentang angka kemiskinan yang mencapai 43 persen. Saat resmi mekar dari Kabupaten Bengkalis, wilayah pesisir di bibir Selat Malaka ini dipaksa memulai langkahnya dari titik minus: memikul angka kemiskinan makro yang luar biasa ekstrem. Secara global pada tahun itu, kedalaman kemiskinan Meranti sejajar dengan Sudan Selatan yang baru didera krisis multidimensi.
Ironisnya, di saat yang sama, kabupaten induknya justru menikmati kenyamanan fiskal dengan tingkat kemiskinan hanya 7,91 persen. Pemekaran kala itu seolah menjadi ajang segregasi sosial: Bengkalis melangkah maju dengan kemapanan daratannya, sementara Meranti dilepas ke laut lepas membawa beban kemiskinan enam kali lipat lebih tinggi.
Setelah 16 tahun berdarah-darah menembus isolasi geografis, membangun infrastruktur pelabuhan penyeberangan (roll-on/roll-off), dan menaikkan nilai tawar komoditas melalui hilirisasi sagu rakyat, Meranti berhasil mencatatkan rekor monumental. Pada tahun 2025, angka kemiskinan Meranti berhasil dipotong lebih dari setengahnya hingga menyentuh 20,51 persen, rekor terendah sepanjang sejarah daerah ini.
Namun, asa untuk menekan sisa hardcore poverty (kemiskinan struktural terdalam) tersebut kini membentur tembok tebal regulasi nasional di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah intensif menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Sebuah regulasi afirmatif (affirmative spending) yang sejatinya membawa angin segar bagi percepatan pembangunan wilayah pesisir. Namun, bagi Meranti, draf akademik RUU tersebut justru menjadi lonceng kematian struktural baru.
Blunder Paradigma Land-Based
Akar masalah dari RUU ini terletak pada kebutaan paradigma berpikir pembentuk undang-undang di Jakarta yang terjebak pada pendekatan wilayah berbasis daratan (land-based). Berdasarkan dokumen draf akademik yang dapat diakses publik, kriteria utama status "Daerah Kepulauan" hanya dikunci untuk level provinsi. Atas dasar kesepakatan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan, regulasi ini dirancang eksklusif hanya untuk 8 provinsi di Indonesia (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara).
Provinsi Riau, karena secara agregat makro memiliki daratan yang luas dan didominasi oleh hamparan perkebunan kelapa sawit di wilayah hulu, otomatis dicoret dari daftar. Dampaknya sangat fatal bagi Kepulauan Meranti: sebagai unit administratif kabupaten, Meranti tereliminasi secara sistemik dari skema payung hukum perlindungan pesisir ini.
Jakarta seolah menutup mata bahwa di pesisir Riau, terdapat sebuah kabupaten yang 99 persen lanskap geografisnya adalah perairan dan gugusan pulau kecil terluar (Pulau Tebing Tinggi, Padang, Merbau, Rangsang, dan Topang). Menilai Meranti sebagai daerah daratan hanya karena ia berada di bawah payung administratif Provinsi Riau adalah sebuah kebebalan geopolitik.
Ancaman Kedaulatan
Dampak dari pengabaian regulasi ini bukan sekadar urusan hilangnya potensi anggaran daerah, melainkan ancaman nyata terhadap eksistensi teritorial NKRI. Berada langsung di bibir Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran terpadat di dunia.
Kepulauan Meranti hari ini tengah dikepung oleh bencana ekologis berupa abrasi pantai yang sangat dahsyat, terutama di Pulau Rangsang dan Pulau Merbau.
Every years, hantaman gelombang besar dari Selat Malaka mengikis daratan kedua pulau tersebut hingga puluhan meter. Ribuan hektare kebun sagu dan karet milik kelompok masyarakat adat ambruk dan tenggelam ke laut. Garis pantai terus mundur, merusak ekosistem mangrove, dan melumpuhkan ruang hidup nelayan tradisional lokal.
Ini bukan lagi sekadar isu lingkungan lokal, melainkan ancaman terhadap kedaulatan dan perbatasan negara. Pulau Rangsang adalah salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang menjadi titik dasar penarikan garis batas wilayah kedaulatan Indonesia dengan negara tetangga, Malaysia.
Ketika daratan Pulau Rangsang dan Merbau terus tergerus dan menyusut akibat abrasi yang tidak tertangani, maka secara hukum internasional, Indonesia secara perlahan sedang "kehilangan" wilayah daratannya di beranda depan nusantara. Bagaimana mungkin sebuah kabupaten yang memikul beban menjaga kedaulatan batas negara dari abrasi dahsyat disamakan formula anggarannya dengan daerah daratan di pedalaman Sumatra? Ini adalah ketidakadilan ruang yang nyata.
Kerugian Multidimensi
Jika RUU Daerah Kepulauan disahkan dalam drafnya yang eksklusif saat ini, Kepulauan Meranti akan mengalami kerugian multidimensi dan kehilangan hak atas keadilan anggaran. Pertama, Meranti akan kehilangan hak atas Dana Khusus Kepulauan (DKK). Tanpa dana khusus ini, APBD Meranti yang sangat terbatas tidak akan pernah mampu membiayai pembangunan infrastruktur pengaman pantai (breakwater atau turap) penahan abrasi yang bernilai ratusan miliar rupiah di Pulau Rangsang dan Merbau.
Sektor DAU konvensional dari pusat tidak pernah menghitung bahwa ongkos semen, batu, dan logistik konstruksi di Meranti berkali-kali lipat lebih mahal karena harus menyeberangi lautan.
Kedua, terhambatnya Perluasan Kewenangan Ruang Laut. Melalui UU No. 23 Tahun 2014, wewenang kelola laut kabupaten ditarik penuh ke tingkat provinsi. Akibatnya, Meranti kehilangan taring untuk melakukan zonasi perlindungan pantai, mengelola potensi ekonomi Selat Malaka, serta menindak aktivitas destruktif di perairan pulau terluar mereka. RUU Kepulauan sejatinya mengembalikan hak kelola laut tersebut, namun Meranti dipastikan gigit jari jika RUU ini lolos tanpa akomodasi lokal.
Titipan Mandat
Menghadapi situasi genting ini, kita tidak boleh tinggal diam dan pasrah menerima sisa-sisa kebijakan pusat. Wakil rakyat dari Riau yang duduk di Senayan—baik di Komisi II maupun Badan Legislasi—harus disadarkan bahwa ada hak konstitusional warga Riau Pesisir dan kedaulatan batas negara yang sedang dipertaruhkan.
Ada dua tuntutan konkret dan non-negosiasi yang harus diperjuangkan oleh para legislator Dapil Riau di Pansus RUU Daerah Kepulauan:
1. Dekonsentrasi Nomenklatur (Perluasan Definisi): Mendesak perubahan klausul dalam RUU agar subjek hukum tidak terbatas pada "Provinsi Berciri Kepulauan", melainkan diperluas secara eksplisit mencakup "Kabupaten/Kota Berciri Kepulauan yang Berada di Provinsi Daratan". Kriteria kepulauan harus diturunkan secara mikro pada karakteristik objektif geografis kabupaten bersangkutan (seperti status pulau terluar berbatasan internasional), bukan dipukul rata pada level provinsi.
2. Formula Affirmative Spending Berbasis Ketahanan Ekologis Pesisir: Menuntut agar instrumen Dana Khusus Kepulauan (DKK) dialokasikan secara afirmatif untuk mendanai pemulihan lingkungan dan pembangunan infrastruktur sabuk hijau penahan abrasi di pulau terluar demi menyelamatkan batas kedaulatan NKRI, di luar program pengentasan kemiskinan dan pemenuhan data digital daerah yang kini sedang dipacu pemda.
Kita telah membuktikan bahwa keterpencilan geografi bisa dilawan dengan inovasi lokal dan hilirisasi sagu. Namun, ketidakadilan regulasi yang diproduksi di Jakarta serta abrasi yang mengikis daratan hanya bisa dilawan dengan keberanian politik wakil rakyat kita di Senayan.
Jangan biarkan Kepulauan Meranti tenggelam, baik secara ekonomi akibat kemiskinan struktural, maupun secara fisik akibat abrasi di Selat Malaka hanya karena kebutaan paradigma hukum pidato-pidato nasional. Kita menunggu: apakah anggota DPR RI Dapil Riau datang ke Senayan untuk menjaga kedaulatan tanah air dan nasib rakyatnya, atau sekadar menjadi penonton saat daratan Meranti perlahan hilang ditelan ombak di depan mata.
Penulis adalah Ketua Persatuan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Meranti, Riau.