Kedatangan Tupolev Tu-95 ke Indonesia: Apa Kata Hukum Nasional?

Redaksi - Selasa, 03 Juni 2025 14:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_1333_Kedatangan-Tupolev-Tu-95-ke-Indonesia--Apa-Kata-Hukum-Nasional-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Helfina Aqila Afza dan Kasmita Ramadhani.(Foto: Istimewa)
PUBLIK Indonesia belakangan ini dikejutkan dengan kabar kehadiran pesawat pembom strategis asal Rusia, Tupolev Tu-95, di wilayah Indonesia. Sebagai pesawat militer legendaris dengan kemampuan jarak jauh dan daya tempur tinggi, kehadiran Tu-95 tentu membawa berbagai pertanyaan, khususnya dari sisi hukum: Apakah pesawat asing seperti ini bebas keluar-masuk Indonesia?

Jawabannya, tentu tidak.

Dalam sistem hukum nasional, kehadiran pesawat militer asing di wilayah Indonesia diatur sangat ketat.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangansecara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya. Tidak ada satu pun pesawat asing, termasuk pesawat militer, yang boleh masuk tanpa izin resmi.

Lebih jauh lagi,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negaramenegaskan bahwa segala bentuk kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia harus mendapat persetujuan pemerintah. Ini termasuk pesawat tempur, kapal perang, hingga personel militer.

Bagaimana Prosedurnya?Sebelum mendarat atau bahkan hanya melintas di udara Indonesia, pesawat seperti Tupolev Tu-95 wajib mengantongidiplomatic clearance,izin diplomatik yang diproses melalui jalur resmi antara pemerintah Rusia dan pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Setelah izin keluar, pengawasan ketat dilakukan oleh TNI, khususnya TNI Angkatan Udara.

Tanpa izin tersebut, keberadaan pesawat asing dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan yang bisa direspons dengan intersepsi hingga tindakan hukum tertentu, sesuai ketentuan nasional maupun internasional.

Status Pesawat di IndonesiaMeskipun Tupolev Tu-95 berstatus sebagai pesawat negara (state aircraft), selama berada di wilayah Indonesia, ia tunduk pada hukum Indonesia. Ini termasuk ketentuan soal penggunaan fasilitas, batasan aktivitas, hingga pengamanan selama kunjungan.

Jika kunjungan tersebut bagian dari misi persahabatan, latihan militer bersama, atau pertukaran resmi, biasanya sudah diatur dalam bentuk perjanjian bilateral yang lebih rinci.

Kesimpulannya,kedatangan Tupolev Tu-95 sejauh memenuhi prosedur perizinan, bukan pelanggaran, melainkan bentuk kerja sama antarnegara dalam kerangka hubungan diplomatik dan pertahanan.

Namun, Indonesia tetap memegang prinsip utama: kedaulatan nasional adalah harga mati, dan setiap aktivitas militer asing di tanah air harus dilakukan atas izin, pengawasan, dan kepentingan nasional.

PenulisHelfina Aqila Afza dan Kasmita RamadhaniMahasiswi Fakultas Hukum UniversitasLancangKuning

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait