Pemberantasan Pungli dan Suap di Instansi Pemerintah Dalam Pelayanan Publik

Harijal - Sabtu, 24 Desember 2022 22:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/12/d720d5122022_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi

INDONESIA adalah tipe negara kesejahteraan (welfare states) yang tersurat dan tersirat dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 “...Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia …dan seterusnya. 

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sering terjadi permasalahan dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah. 

Pelayanan publik adalah segala jenis pelayanan. Citra buruk tersebut diperparah dengan isu yang sering diangkat terkait status dan kewenangan pelayanan publik, yakni pungli( pungutan liar). berbagai bentuk pungutan liar (pungli) dan pelayanan lambat, diikuti dengan bentuk barang publik dan layanan publik yang rancu, yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab lembaga negara dan dilaksanakan di pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. 

“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal”. 

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat pemerintah untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah bagi dirinya sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberi, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri. 

Tindakan pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara harus memeriksa kejahatan ini karena hukumannya cukup berat. Sedikit sekali, pejabat atau pegawai pemerintah yang tidak memahami dengan baik definisi pungli dalam bidang ini. Aparat pemerintah harus mengurangi kegiatan pertemuan publik, yang dipandang sebagai cara untuk meminimalkan terjadinya rasa puas diri. 

Oleh karena itu, di era digitalisasi sangat mendesak untuk mengadopsi penggunaan teknologi informasi, semua jenis transaksi pembayaran dapat dilakukan secara online, yang dapat meminimalkan interaksi antara petugas layanan dan masyarakat, sehingga proses layanan yang tercipta akan baik dan benar, sehingga prosedur tersebut dapat dipertahankan.

Hal ini karena pemerasan (pungli) dapat terjadi dalam kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintah dalam proses pelayanan. 

Diyakini bahwa pemahaman yang tepat tentang pemberian informal ini dapat memprediksi kebiasaan penerimaan yang biasanya terjadi antara pejabat dan masyarakat. 

Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar. 

PEMBAHASAN 

Pungutan Liar, Suap dan Pelayanan publik “Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. 

“Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Kegiatan pungutan liar (selanjutnya disebut pungli) bukanlah hal baru.” 

Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/meminta uang secara paksa. Jadi pungli merupakan praktek kejahatan. 

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang. 

Secara umum, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi politik untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga negara yang memerlukan berbagai jenis pelayanan, mulai dari urusan sosial dan politik, berupa pembuatan Akte Lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Tanah. 

Kemudian aspek ekonomi dan bisnis, seperti izin berusaha atau berinvestasi, izin mendirikan bangunan, maupun melakukan kegiatan bisnis untuk alasan dan tujuan-tujuan tertentu, sampai kepada berbagai jenis pelayanan publik lainnya.

Penyebab timbulnya pungutan liar dan suap lahir dari tingginya tingkat ketidakpastian dalam pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan langsung dengan pelayanan publik yang korupsi. 

Hal ini yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleransi terhadap praktik pungutan liar dan pelayanan publik yang diselenggarakat berbelit-belit dan lama. 

Maraknya kasus pungli yang telah merusak kehidupan bermarsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, sehingga membuat pemerintahan Indonesia melakukan langkah dengan memaksimalkan pelaksanakan reformasi birokrasi melalui para pejabat pemerintah diseluruh lingkungan pemerintahan serta pelayanan publik yang ada diindonesia. 

Masalah suap adalah salah satu masalah yang sudah sangat lama terjadi dalam masyakat. Pada umumnya suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. 

Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. 

Maka tidaklah mengherankan yang paling banyak disuap adalah pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah yang mempunyai peranan penting untuk memutuskan sesuatu, umpamanya dalam pemberian izin ataupun pemberian proyek pemerintah. 

Suap sering diberikan kepada para penegak hukum umpamnya polisi, jaksa, hakim. Demikian juga kepada para pejabat bea cukai, pajak dan pejabat-pejabat yang berhubungan denga pemberian izin baik beruap izin berusaha, izin mendirikan bangunan dan lain-lain.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, orientasi pada kekuasaan yang amat kuat selama ini telah membuat birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya yaitu memberikan pelayanan publik. 

Birokrasi dan para pejabatnya lebih menetapkan dirinya sebagai penguasa dari pada sebagai pelayanan masyarakat. Akibatnya, sikap dan perilaku birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik cenderung mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Berkembangnya budaya paternalistik ikut memperburuk sistem pelayanan publik melalui penempatan kepentingan politik dan birokrasi sebagai variabel yang dominan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Hal seperti ini sering mengusik rasa keadilan dalam masyarakat yang merasa diperlakukan secara tidak wajar oleh birokrasi publik. birokrasi pemerintah mempunyai fungsi mengatur, memerintah, menyediakan fasilitas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan supaya kepentingan-kepentingan umum pelayanan administrasi dapat dipenuhi melalui serangkaian aturan-aturan yang sama bagi semua pihak. 

Gambaran Umum Pelayanan Publik di Indonesia 

Berbicara mengenai pelayanan publik, tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Banyak pandangan miring tentang kata pelayanan publik itu dibahas. Pelayanan publik sering dikaitan dengan hal-hal yang kotor, korup, berbelit-belit, dan petugas yang kurang ramah.

Seharusnya pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh dari pelayanan publik ini banyak sekali. Sebagai contoh jasa listrik (PLN), PDAM, pengurusan paspor, pembuatan SIM, E-KTP dan pelayanan pajak serta segala bentuk perizinan. 

Upaya memberantas Pungli dan suap Upaya pemberantasan pungutan liar dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti: 

1. Meningkatkan pelayanan publik berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan system antri (queueing system), memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan, serta transparan. 2. Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberi tips kepada Petugas Pelayanan, Mau mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan. 3. Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering . 4. Adanya inspeksi berkala dari pihak Atasan/APIP. 

Upaya Pencegahan Terjadinya Suap 

Di kutip dari Kompas.com. Menurut Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin, tindak suap dan gratifikasi bisa dicegah. 

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah agar celah korupsi, suap dan gratifikasi tidak terjadi lagi, diantaranya: 

1. Evaluasi sistem yang dianggap menjadi celah korupsi 2. Kaji ulang proses tata kelola agar transparan 3. Bangun sistem pencegahan secara serius 

Peranan satuan tugas sapu bersih pungli sangat penting sebagai satuan tugas yang berwenang dalam upaya memberantas pungli yang sudah menjadi kejahatan yang dillazimkan di dalam masyarakat, dengan demikian dalam pemberantasan pungli perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih yang disingkat dengan “TIM SATGAS SABER PUNGLI”. 

Anggota Tim satgas saber pungli terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (MENKOPOHUKAM) yang bertugas sebagai penanggung jawab serta didukung dengan anggota yang tersusun dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombusdman Republik Indonesia, Badan intelejen Negara, Polisi Militer Tentara Nasional, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu anggota dari Tim Satgas Saber Pungli. 

Semua lembaga yang terlibat tersebut bertanggunag jawab dalam melakukan pemberantasan pungli baik dirung lingkup kementerian maupun diluar kementerian serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintahan Indonesia yakni Presiden Republik Indonesia. Studi Kasus 

Tiga Oknum ASN Dishub Kota Jambi Diamankan Saat Lakukan Pungli. Kasus ini dikutip dari metrojaya.com tentang tiga okmun ASN Dishub kota Jambi diamankan saat lakukan pungli. 

Tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan pungutan liar (Pungli) di luar Terminal Angkutan Barang Talanggulo. 

Diamankannya tiga oknum ASN Dishub Kota Jambi tersebut bermula dari adanya informasi dari sopir angkutan barang yang melewati terminal bahwa mereka diminta retribusi tanpa menggunakan karcis. 

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira bersama Kasubdit III Jatanras, Kompol Handres langsung turun ke lapangan untuk mengamankan oknum ASN Dishub Kota Jambi tersebut. 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Wdy mengatakan, berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batubara yang melintasi Pos Dishub dimintai uang sebesar Rp 5 ribu tanpa masuk ke Terminal Angkutan Talanggulo. 

"Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Resmob Polda Jambi, bahwa benar oknum Dishub tersebut sedang memungut uang dari para sopir angkutan batubara tanpa melewati ke dalam terminal, dan mengambil uang sopir tanpa memberikan karcis resmi. 

Tiga oknum ASN berinisial SA, Z, dan MS itu diamankan bersama barang bukti yang diduga hasil pungli berupa karcis kuning (Tronton 14 ton) 17 lembar, karcis warna biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, karcis warna pink (pick up 2 ton) 40 lembar, dan karcis warna hijau (Colt Disel 2- 7 ton) 42 lembar. 

Kemudian juga diamankan uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, uang dari oknum S Rp 410.000, uang dari oknum Z Rp 52.000, dan tiga unit handphone Android. "Ketiga oknum ASN Dishub tersebut diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Mas Edy. 

KESIMPULAN 

Dari pembahasan di atas disimpulkan bahwa pelayanan publik di Negara kita masih tegolong rendah atau buruk buktinya masih ada pegawai asn yang terjerat kasus pungli walaupun tidak semua ASN melakukan hal yang sama sehingga masih banyak hal yang harus diperbaiki kedepannya mengenai masalah pelayanan terhadap publik ini. 

Gambaran umum pelayanan di Indonesia masih dinodai dengan adanya tindakan Pungutan Liar, Pelayanan yang berbelit-belit, penyelenggara pelayanan yang tidak ramah dan praktek korupsi yang masih sering ditemukan.

Oleh: Yusmi LestariMahasiswi Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau

DAFTAR PUSTAKA 

Administrator. (2019, November 28). Pemberantasan Pungli di Instansi Pemerintah dan Pelayanan Publik. Retrieved from Cimahikota.go.id: https://cimahikota.go.id/index.php/artikel/detail/1174- pemberantasan-pungli-di-instansi-pemerintah-dan-pelayanan-publik Ichsan. (2022, Desember 17). 

Tiga Oknum ASN Dishub Kota Jambi Diamankan Saat Lakukan Pungli. Retrieved from Metrojambi.com: https://metrojambi.com/read/2022/12/17/75233/tigaoknum-asn-dishub-kota-jambi-diamankan-saat-lakukan-pungli OLIVIA, N. (2021). 

Universitas Bung Hatta. Sumatera, Jl Karang, Ulak Utara, Padang Syaputra, Riki, 6–7. https://repo.bunghatta.ac.id/3293/3/36 ARIF MURANDA 1510017411019 BAB I.pdf Ramadhani, W. (2017). 

Menanggulangi Pungutan Liar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume, 12, 263–276. https://media.neliti.com/media/publications/240418-penegakan-hukum-dalam- menanggulangi-pung-53206d26.pdf Rosa, M. C. (2022, Agustus 31). 

3 langkah cegah terjadinya suap dan grafitasi di PTN menurut pengamat. Retrieved from kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/231500678/3-langkah-cegah-terjadinya-suap-dangratifikasi-di-ptn-menurut-pengamat?page=all Solahuddin, M. T. (2016). Pungutan Liar ( Pungli ) Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Majalah Paraikatte, 26, 2–32

Berita Terkait

Opini

Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua

Opini

Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi

Opini

Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan

Opini

DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan

Opini

Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai

Opini

Pastikan Keamanan Stok Beras, Menko Polkam Tinjau Gudang Bulog di Sumut