Penguatan Etika dan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Meminimalisir Patologi Birokrasi di Indonesia

Harijal - Sabtu, 24 Desember 2022 07:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/12/c7b9c6122022_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi ASN

PEMERINTAH Indonesia memberikan arahan mengenai pola perilaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Pokok-pokok etika yang ada dalam ketetepan tersebut tentunya dapat menjadi penguat bagi aparatur birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

Terlebih selama ini patologi birokrasi masih menjangkiti tubuh birokrasi Negara Indonesia yang tercermin dari masih banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat tinggi lainnya karena suap, rendahnya kualitas pelayanan publik, pengelolaan pembangunan yang kurang efektif dan efisien, serta masih tingginya biaya operasional/belanja pegawai beberapa daerah di Indonesia ketimbang biaya pembangunan. 

Untuk itu, diperlukan penguatan nilai-nilai moral dan integritas aparatur dalam membangun kepercayaan publik dengan dukungan penuh dari lingkungan organisasi, yakni komitmen pimpinan dan perbaikan manajemen SDM.

Maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh perilaku birokrasi yang menjadi motor penggerak utama pencapaian visi-misi negara. Aristotle menyatakan bahwa perilaku birokrasi mencerminkan model bagaimana seharusnya publik berpikir dan bertindak seperti dicontohkan oleh mereka yang berada di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian para Aparatur Sipil Negara dan birokrasi berperan sebagai guru. 

Tuntutan kondisi saat ini justru memperlihatkan realitas yang memprihatinkan. Etika dan integritas aparatur, termasuk birokrasi, tengah menjadi sorotan publikBirokrasi pemerintah merupakan instrumen penting dalam kehidupan masyarakat modern, di mana eksistensinya akan tercermin dari pelaksanaan tugas utamanya dalam hal pembangunan dan pelayanan publik. Dan kondisi di Negara berkembang, pelayanan kepada masyarakat belum bisa dikatakan baik karena pelayanan yang disediakan pemerintah belum bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Upaya reformasi birokrasi telah dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, mulai dari penataan kelembagaan maupun penataan aparatur birokrasinya. Namun demikian, upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal ini salah satunya dipicu oleh budaya birokrasi yang terjangkiti penyakit birokrasi.

Masih tingginya penyakit birokrasi di Indonesia, mengindikasikan bahwa masih rendahnya penerapan etika dan integritas aparatur dalam mengemban tugasnya. Hal ini tentunya dapat merusak tatanan sistem layanan. Dimana layanan yang mudah, cepat, transparan serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tidak akan tercapai tanpa dukungan setiap komponen terkait yang memegang teguh nilai-nilai integritas.

Perilaku birokrasi yang bersih, berwibawa, dan beretika yang menjadi dambaan semua pihak ditentukan oleh banyak faktor. Termasuk komitmen, kompetensi, dan konsistensi semua kalangan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan tata kelola negara, mencakup unsur Aparatur Sipil Negara, dunia usaha, maupun masyarakat. 

Bahkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat, peran aktor internasional menjadi suatu keniscayaan. 

Kolaborasi keempat unsur tersebut diperlukan dalam upaya penguatan etika integritas, profesionalitas, etos kerja, dan moral para Aparatur Sipil Negara.

Etika dan Integritas Birokrasi

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”, yang artinya kebiasaan atau watak. Etika adalah suatu studi yang sistematis mengenai sifat dari konsep nilai mengenai baik, buruk, harus, benar, salah dan sebagainya (Moertono dalamIsmatullah, 2016 : 291). 

Dalam konteks perilaku manusia, etika merupakan ajaran untuk dapat membedakan yang benar dan salah. Pengertian etika dibatasi dengan dasar nilai moral menyangkut apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, baik atau tidak baik, pantas atau tidak pantas pada perilaku manus ia (Ensiklopedia Nasional Indonesia, 1989: 205). Oleh karena itu etika berkaitan dengan nilai individu, kelompok maupun masyarakat tentang tata cara hidup yang dirasa baik serta berlangsung dari generasi ke generasi melalui pewarisan sistem nilai.

Etika berhubungan erat dengan moral, meskipun ruang lingkup moral lebih sempit.

Etika tidak mempunyai kewenangan untuk memerintah/melarang suatu tindakan, namun etika hanya mengajarkan struktur dan teknologinya. 

Nilai nilai yang terdapat dalam etika dan moral sangat spesifik secara spiritual mencerminkan keluruhan budi manusia yang wajib dijadikan pedoman paling asasi dari tindakan-tindakan manusia, baik secara pribadi selaku aparatur pemerintahan maupun sebagai anggota masyarakat.

Integritas ditunjukkan dengan keadilan, kejujuran, serta kesadaran etika dan hukum dalam hubungan dan aktivitas baik yang bersifat pribadi maupun profesional. Rahayu dan Juwono ( 2019 : 137), membagi integritas ke dalam tiga dimensi, yaitu:

1) Integritas pribadi mengacu kepada akuntabilitas atas tindakan pribadi; melakukan hubungan dan aktivitas yang melibatkan diri secara pribadi dengan adil dan jujur.

2) Integritas professional berarti menyelenggarakan hubungan dan aktivitas professional dengan adil, jujur, legal dan sesuai dengan kode etik.

3) Integritas organisasi terlaksana dengan membina perilaku etis di lingkungan organisasi secara keseluruhan dengan individu-individu menjadi teladan perilaku etis, mempraktikkan perilaku etis pada manajemen, dan pelatihan yang mengajarkan pengetahuan tentang etika administrasi, kemampuan untuk menanamkan akuntabilitas ke dalam pengelolaan organisasi, dan kemampuan untuk mengkomunikasikan standar etika dan pedoman kepada orang lain.

Definisi Integritas sendiri sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 38 Tahun 2017 adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya.

Pentingnya Integritas bagi Penyelenggara Negara Menurut John Maxwell melalui karyanya Developing The Leader with You, 2014, beberapa peran penting dari integritas adalah:

Membangun kepercayaan, Memiliki nilai pengaruh yang tinggi, dan Mempunyai standar yang tinggi.

Dapat disimpulkan bahwa peran integritas bagi penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, merupakan hal yang sangat penting dan mendasar.

Bila nilai-nilai integritas tidak tercermin pada perilaku penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka marwah pemerintah di mata masyarakat menjadi turun, masyarakat tidak lagi percaya kepada pemerintah, apa yang disampaikan dan diwajibkan oleh pemerintah tidak lagi didengar oleh masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan dan chaos, yang pada akhirnya juga bisa berdampak pada terjadinya krisis keamanan dan krisis ekonomi.Penyebab Patologi Birokrasi Noorsetyo (Surjadi, 2012 : 187), menyebutkan 5 kelompok patologi.

Birokrasi yaitu:1) Persepsi dan gaya manajerial pejabat birokrasi 2) Rendahnya pengetahuan dan keterampilan petugas pelaksana3) Pelaku birokrasi yang melanggar hukum4) Perilaku birokrasi yang bersifat disfungsional dan negatif5) Situasi internal instansi/birokrasi

Berdasarkan pada konsep teori dan realitanya, penulis menganalisis beberapa penyebab terjadinya patologi birokrasi seperti:

1) Rekruitmen dan penempatan birokrat yang tidak berdasarkan merit sistem2) Biasanya kepentingan politik dan kepentingan administrasi3) Ketidakmampuan membedakan lingkup pribadi dan lingkup organisasi4) Konflik loyalitas. Pola hubungan paternalistik, baik patron-klien maupunBapakisme (Dwiyanto, 2012), menimbulkan sikap hormat yang begitu tinggi dan perasaan berhutang budi,5) Gaya hidup Matrealistik dan Hedonistik6) Lemahnya penegakkan hukum dan budaya Permisif Meminimalisir Patologi Birokrasi

Cara untuk meminimalisir Patologi Birokrasi dapat Dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:

1) Rasionalisasi pola perilaku dan tindakan berdasarkan pada kepentingan publik. Hal ini berkaitan dengan rasionalisasi struktur, pekerjaan dan perubahan pola pikir dari konsep “dilayani” jadi “melayani”.

2) Keterbukaan pemerintah dalam membangun kepercayaan dan partisipasi publik. Birokrasi membutuhkan kepercayaan publik sebagai kunci utama bagi terselenggaranya pelayanan publik yang akuntabel. 

Dan tuntutan saat ini adalah pemberian pelayanan secara transparan mulai dari persyaratan, prosedur, ketepatan waktu, kepastian biaya sampai dengan keramahanpetugas. 

Dengan tingkat kepuasan yang tinggi baik dalam hal pelayanan maupun pembangunan, masyarakat secara sadar dapat berpartisipasi mendorong terwujudnya tatanan pemerintahan yang baik.

3) Demokrasi, keadilan sosial dan pemerataan Perwujudan demokrasi dalam birokrasi dapat dilakukan dengan melaksanakan prinsipprinsip partisipasi, persamaan layanan, kepakaan dan tanggung jawab. Keadilan dan pemerataan dalam pembangunan juga dapat meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial, politik mauapun ekonomis.

4) Kebijakan yang Pro Rakyat. Jika dari tahap awal proses kebijakan berdasarkan pada hasil identifikasi isu strategis yang berkembang di masyarakat dengan analisa secara objektif melibatkan berbagai pihak, dapat dipastikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Di mana kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat dengan pertimbangan yang matang atas dampak yang kemungkinan muncul. Baik dampak terhadap kelompok sasaran maupun di luar kelompok sasaran, dampak terhadap kondisi sekarang dan masa yang akan datang serta dampak terhadap biaya baik secara langsung maupun tidak langsung.

5) Perbaikan kinerja yang berorientasi pada pelayanan prima. 

Di Indonesia, perbaikan kinerja Aparatur Sipil Negara sudah dilakukan oleh sebagian institusi baik di lingkup Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat yang dibuktikan dengan beberapa program inovasi pelayanan publik. Hanya saat ini baru sebagian kecil daerah saja yang sukses dan bersungguh-sungguh dalam melakukan inovasi.

Oleh: Nurul Fanny SalsabillaProgram Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial,Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim RiauEmail : nurulfanny2002@gmail.com

DAFTAR PUSTAKA

Henriyani, Etih. (2021). Penguatan Etika dan Integritas Aparatur dalam MencegahPenyakit Birokrasi, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 8, No. 3 Sedarmayanti & Nita Nurliawati. (2012). Strategi Penguatan Etika dan IntegritasBirokrasi dalam Rangka Pencegahan Korupsi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 9, No.3 

Wibowo, Rahmat Ibnu. (2021). Integritas, Mudah Diucapkan, Harus Dilaksanakan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Berita Terkait

Opini

Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua

Opini

Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi

Opini

Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan

Opini

DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan

Opini

Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai

Opini

Pastikan Keamanan Stok Beras, Menko Polkam Tinjau Gudang Bulog di Sumut