Koalisi LSM Laporkan Yasonna ke KPK, Diduga Rintangi Kasus

Harijal - Kamis, 23 Januari 2020 13:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/01/ead286012020_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menkumham Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK karena diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penghambatan dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terkait kasus suap yang menjerat eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

Koalisi ini sendiri terdiri atas sejumlah LSM, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII).

Peneliti dari ICW Wana Alamsyah menduga Yasonna melindungi Harun Masiku, tersangka KPK yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kesimpulan itu diperolehnya setelah melihat perbedaan pernyataan antara Yasonna dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie, Rabu (22/1), mengakui tersangka suap kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu telah berada di Indonesia sejak 7 Januari. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.

Sementara, kata Wana, Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1), menyatakan, Harun masih berada di luar negeri sejak meninggalkan Indonesia pada pekan pertama bulan Januari.

"Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," ucap Wana.

Terpisah, KPK tengah mengkaji soal peluang menggunakan Pasal 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi proses penyidikan dalam kasus ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya terlebih dulu menunggu hasil pendalaman Imigrasi mengenai delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta tempat Harun melintas.

"Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada, yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya, kita bisa terapkan Pasal 21," kata Ali beberapa waktu lalu.

Saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Rabu (22/1), Yasonna, yang juga kader PDIP, enggan menjawab soal simpang siur informasi keberadaan Harun.

"Oh itu, Dirjen Imigrasi," kata dia singkat.

Kader PDIP Harun Masiku disangkakan sebagai penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi lolos jadi anggota dewan menggantikan caleg terpilih PDIP yang meninggal, Nazaruddin Kiemas. (Diolah dari KPU RI)

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, kabar keberadaan Harun di luar negeri diungkap oleh Ditjen Imigrasi, Senin (13/1). Saat itu, Harun Masiku disebut pergi ke Singapura sejak 6 Januari.

Sejumlah pemberitaan, berdasarkan pengakuan isteri Harun, menyebut Harun sudah kembali ke ke Indonesia pada 7 Januari. Imigrasi kemudian baru membenarkan soal informasi itu pada Rabu (22/1) alias ada jeda 15 hari bagi Imigrasi untuk membuka kabar itu.

(cnnindonesia.com)CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Nusantara

Indonesia Menuju Jurang?

Nusantara

Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026