Perpres Cuma Teknis, Istana Sebut Dewas KPK Bisa Mulai Kerja

Harijal - Selasa, 24 Desember 2019 17:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/902436122019_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah bisa langsung bekerja usai resmi menjabat terhitung Jumat (20/12).

Hal tersebut disampaikan Dini merespons pernyataan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut masih menunggu Peraturan Presiden tentang Dewan Pengawas KPK terbit.

"Sebetulnya Dewas sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU KPK)," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Meskipun demikian, Dini menyatakan bahwa Perpres tentang Dewas KPK akan segera terbit. Ia menjelaskan perpres itu akan mengatur tentang pembentukan organisasi pelaksana Dewas KPK. Namun, ia belum bisa memastikan kapan perpres diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya belum bisa langsung bekerja sampai Perpres tentang Dewan Pengawas KPK terbit. Ia memprediksi Dewas KPK baru efektif bekerja pada awal 2020.

"Paling enggak sambil menunggu payung hukumnya tentang tata kerja organisasi dan segala macam yang itu mungkin dalam bentuk peraturan presiden. Itu belum ada," kata Syamsuddin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Kendati Dewas KPK baru aktif tahun depan, ia meyakinkan hal tersebut takkan berpengaruh pada kinerja penindakan KPK. Lagipula kata Syamsuddin, pekan-pekan ini pun masih memasuki masa libur.

"Kita mesti sabar lah, ini kan memang musimnya musim cuti, musimnya musim libur. Jadi saya menduga pimpinan KPK juga dalam kondisi demikian. Sama juga. Di instansi lain juga sama," ujarnya.

Dewas KPK merupakan organ baru di tubuh lembaga antikorupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahuh 2019 tentang KPK. Anggota Dewas KPK terdiri dari lima orang, dan salah satu di antaranya merangkap sebagai ketua.

Keberadaan Dewas KPK ini menggantikan keberadaan penasihat KPK. Organ baru ini juga memiliki sejumlah kewenangan, antara lain memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Selain Syamsuddin, anggota Dewas KPK antara lain Tumpak H. Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, serta Harjono. Mereka akan bersinergi dengan pimpinan KPK Jilid V, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. 

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Indonesia Menuju Jurang?

Nusantara

Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026