KontraS Catat 1.056 Kasus Pembatasan Kebebasan Berkumpul

Harijal - Sabtu, 07 Desember 2019 21:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/5de61c122019_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi kebebasan berkumpul.

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 1.056 kasus terkait pembatasan terhadap kebebasan berkumpul di sejumlah daerah di Indonesia pada periode 2015 sampai 2018.

Kasus tersebut dikutip dari Studi terhadap Kasus-kasus Pelanggaran Kebebasan Berkumpul 2015-2018. Studi kasus KontraS lebih banyak diambil dari wilayah Jawa Barat, Yogyakarta, dan Papua melalui wawancara mendalam.

Hasil wawancara menunjukkan kasus pembatasan kebebasan berkumpul di wilayah Jawa Barat sepanjang 2015 sampai 2018 sebanyak 115, Yogyakarta 42 dan Papua 89 kasus.

"Secara khusus, KontraS melakukan pendataan pada sektor kebebasan berkumpul yang mana tidak semua kasus dijadikan objek studi melainkan kasus-kasus yang spesifik dan terdokumentasikan," dikutip dari studi KontraS bertajuk 'Menemukan Pola Pembatasan Terhadap Kebebasan Berkumpul'.

Dari ribuan kasus itu, KontraS menemukan tiga pola berulang untuk membatasi ruang berekspresi. Pertama, pola pembatasan hak berkumpul menggunakan restriksi aparat penegak hukum yang tidak terukur.

Kedua, pola pembatasan hak berkumpul diarahkan secara khusus kepada kelompok-kelompok sipil yang tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyeimbangkan diskursus negara.

Ketiga, tidak ada mekanisme akuntabilitas negara yang efektif mampu memberikan keadilan kepada korban, saat masyarakat sipil mencoba menguji ruang-ruang akuntabilitas internal maupun eksternal terhadap praktik pembubaran paksa dari kebebasan berkumpul di beberapa kasus.

"KontraS menyimpulkan bahwa pola pembatasan kebebasan berkumpul muncul dari beberapa hal, seperti adanya peraturan perundang-undangan yang membuka tafsir secara luas bagi aparatur keamanan di lapangan untuk dilaksanakan secara serampangan untuk membatasi hak atas kebebasan berkumpul dan kebebasan fundamental lainnya," katanya.

"Lalu minimnya pemahaman pemerintah dan aparat kepolisian terkait standar dan prinsip-prinsip hak manusia yang telah dijamin oleh konstitusi maupun konvensi atau perjanjian internasional yang diratifikasi di Indonesia."

Selain itu, KontraS menyimpulkan bahwa bentuk dan metode pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul tak hanya melalui pembubaran yang dilakukan atas intervensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pemerintah daerah pun dinilai KontraS tidak menjamin perlindungan serta pemenuhan, justru terlibat atas terjadinya pelanggaran hak atas berkumpul.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan KontraS adalah pembubaran kegiatan halal-bihalal atau ramah-tamah komunitas waria di Cirebon, Jawa Barat pada 12 Agustus 2015.

Saat itu kegiatan dihadiri 50 orang anggota komunitas. Salah satu anggota bernama Ipeh mengatakan pihaknya sudah meminta izin kepada pihak berwenang, mulai dari tingkat RT, RW hingga ke aparat kepolisian.

Alasan pembubaran yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Al-Manar (Aliansi Nahi Munkar) karena acara itu dinilai meresahkan umat dan melanggar ajaran agama Islam.

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan