Dicopot, Helmy Yahya Sebut SK Dewan Pengawas TVRI Cacat Hukum

Harijal - Kamis, 05 Desember 2019 22:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/88841c122019_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Helmy Yahya menyebut surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang menonaktifkan dirinya sebagai Dirut cacat hukum dan tidak sah.

JAKARTA - Helmy Yahya menyatakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

"Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan," kata Helmy Yahya dalam surat tertanggal 5 Desember tersebut.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya yang kemudian meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.

Sebelumnya telah beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, di media sosial, Kamis (5/12), yang menyatakan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan poin kedua.

Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI untuk periode 2017-2022. Selama dua tahun terakhir menjabat televisi milik pemerintah tersebut, Helmy telah melakukan serangkaian perubahan pada stasiun televisi itu.

Helmy mengubah citra TVRI mulai dari logo, berhasil membawa Liga Premier, hingga menarik pembaca berita dari kalangan muda. TVRI juga tercatat mendapatkan anugerah televisi ramah anak dari KPI.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Humas TVRI terkait kisruh surat penonaktifan Helmy tersebut, namun belum mendapat respons hingga berita ini dinaikkan.

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api

Nusantara

PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga

Nusantara

PLN Tembilahan Belum Tuntaskan Kabel Semrawut

Nusantara

9 Perusahaan Siap Perbaiki 6,44 Kilometer Jalan Simpang KITB-Sungai Rawa

Nusantara

Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah

Nusantara

Karhutla Riau Mulai Terkendali