PPP soal Tes CPNS: Islam Agama Terbesar dan Larang LGBT

Harijal - Minggu, 24 November 2019 22:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/517eb6112019_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ilustrasi CPNS.

JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hendak melarang kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya mendukung karena larangan tersebut sesuai ajaran agama sekaligus berlandaskan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," kata pria yang akrab disapa Awiek seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/11).

Awiek mendukung penolakan LGBT sebagai orientasi seksual yang menyimpang. Wakil Sekjen DPP PPP itu bahkan menyebut LGBT sebagai virus yang mengancam generasi mendatang.

PPP, yang dua ketua umum-nya sudah terjerat kasus korupsi, juga meminta Kejagung bisa terus mempertahankan larangan itu meski banyak kritik. Awiek juga berharap diikuti kementerian/lembaga lainnya dalam seleksi CPNS.

"Penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, beberapa syarat seleksi CPNS Kejagung di laman resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, terdapat persyaratan khusus yang memicu kontroversi publik.

Pertama, larangan bagi LGBT. Kemudian, pendaftar tidak boleh bertato dan bertindik untuk laki-laki dan tak boleh memiliki cacat mental. Ada pula syarat peserta harus memiliki postur tubuh ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) sekitar 18 sampai 25 untuk formasi umum seperti dokter ahli pertama dan jaksa ahli pertama.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi formasi khusus penyandang disabilitas yang dibuka untuk jabatan pengolah data perkara dan putusan, serta jabatan pranata barang bukti.

"Kita kan pengen yang normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).

Sebelunya, anggota Onbudsman RI Ninik Rahayu menemukan sejumlah kebijakan diskriminatif dalam pelaksanaan CPNS 2019. Di antaranya adalah pelarangan keikutsertaan warga yang memiliki orientasi seksual yang dianggap menyimpang di Kejagung dan ibu hamil di Kementerian Pertahanan.

Padahal, persoalan itu tak relevan dengan teknis bidang pekerjaan terkait.

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes

Nusantara

Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap

Nusantara

Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall

Nusantara

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Nusantara

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare

Nusantara

Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan