Lowongan 197.111 CPNS Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat & Gajinya

Harijal - Sabtu, 12 Oktober 2019 08:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/10/f453ef102019_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi SKD CPNS

JAKARTA - Pengumuman soal pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai akhir bulan ini. Sementara, untuk pendaftaran resmi dan proses administrasi dijadwalkan mulai pada November depan.

Total formasi CPNS 2019 yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi, akan tetapi perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.

Informasi resmi rekrutmen CPNS 2019 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).

Masyarakat diharapkan tidak mempercayai informasi palsu seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas, serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu proses rekrutmen.

Diperkirakan, peminat lowongan CPNS ini bakal membludak. Untuk antisipasi pendaftaran dan penyesuaian minat, yuk disimak syarat-syarat yang diperlukan!

Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian KrisabellaCek Syarat dan Gaji untuk CPNS!

Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)3. Ijazah4. Transkrip Nilai5. Pas foto6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. Berikut daftarnya:

* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).

* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).

* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).

* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian Krisabella

(cnbcindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!