Tersandung Kasus Suap, Imam Nahrawi: Keluarga Saya Sangat Terpukul

Harijal - Rabu, 18 September 2019 22:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/09/cb5747092019_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menpora Imam Nahrawi (kanan) jelang memberi kesaksian pada sidang lanjutan suap dana hibah untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengaku, keluarganya sangat terpukul ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keluarga sangat terpukul," ungkap Imam rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam mengaku, siap dengan segala risiko setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya yakin keluarga saya tahu ini risiko jabatan saya sebagai menteri. Harus siap dengan segala sesuatu," ucap Imam.

Imam memastikan, akan mematuhi dan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut. 

"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," ucap Imam.

Diduga Terima Suap

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(liputan6.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!