Wah, Laode Tuding Yasonna Ingkar Janji Soal Revisi UU KPK

Harijal - Rabu, 18 September 2019 12:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/09/65bb70092019_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif memberikan tanggapan selepas Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (17/9/2019), mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara khusus, Laode menyinggung wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK dengan DPR RI, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," katanya seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Laode juga mengatakan, Yasonna pun berbohong karena mengaku telah berdiskusi dengan dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham, Kamis (12/9/2019).

"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan. Jadi sebaiknya jujur saja," kata ujar Laode.

"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tegasnya.

Menurut dia, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menit itu, Yasonna juga mengatakan konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi. Ini karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup.

Kemarin, DPR RI mengesahkan revisi UU KPK melalui forum rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Yasonna membacakan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK. Ia menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait poin-poin revisi UU KPK. Ia menjelaskan pembaruan RUU KPK dalam rangka penguatan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi lembaga antirasuah itu.

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!